Andre Taulany Gugat Cerai Istri Karena Boros, Bisakah Jadi Alasan Sah dalam Islam?

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:18 WIB
Andre Taulany Gugat Cerai Istri Karena Boros, Bisakah Jadi Alasan Sah dalam Islam?
Andre Taulany dan Erin Taulany. (Instagram/erintaulany)
Baca 10 detik
  • Islam secara tegas melarang keras sifat boros dalam pengelolaan keuangan.

  • Istri boros bisa jadi alasan cerai jika tanpa izin suami.

  • Komunikasi dan pengelolaan keuangan bijak adalah kunci keharmonisan rumah tangga.

Suara.com - Sifat Rien Wartia Trigina alias Erin yang hedon dan boros menjadi salah satu alasan Andre Taulany menceraikannya berulang kali, meskipun ditolak.

Sebab di dalam isi gugatan Andre Taulany yang tersebar, komedian kondang ini menjabarkan salah satu sikap boros sang istri, yakni memesan makanan online hingga jutaan rupiah per hari.

Kasus ini lantas memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bisakah sifat istri yang boros menjadi alasan sah untuk sebuah perceraian dalam pandangan Islam?

Islam secara tegas menekankan pentingnya pengelolaan harta dengan bijaksana.

Ajaran ini melarang keras umatnya untuk memiliki sifat boros dalam segala aspek kehidupan.

Dilansir dari laman NU Online, Allah SWT lewat Al-Qur'an Surat Al-Isra' ayat 26-27 pun telah menegaskan bahwa pemborosan adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam.

Andre Taulany dan Erin Taulany (Tiktok/Suka2 Gwee)
Andre Taulany dan Erin Taulany (Tiktok/Suka2 Gwee)

Imam al-Baidhawi juga mendefinisikan boros sebagai penggunaan harta pada hal-hal yang tidak semestinya atau berlebihan.

Sementara Imam al-Baghawi menyebut boros adalah membelanjakan harta untuk jalan kemaksiatan.

Nabi Muhammad SAW bahkan bersabda bahwa termasuk pemborosan jika seseorang memakan semua makanan yang ia sukai.

Baca Juga: Safrie Ramadan, Petinju Diduga Selingkuhan Julia Prastini Tanding Hari Ini, Penonton Siap Kasih Ini

Maka, boros dapat disimpulkan sebagai belanja berlebihan, untuk maksiat, atau menuruti semua keinginan.

Padahal di dalam rumah tangga, suami memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah.

Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 34, suami adalah pelindung dan pemberi nafkah bagi istri.

Nafkah ini mencakup kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan, serta perlakuan yang baik.

Meski begitu, Imam Al-Ghazali menegaskan kewajiban istri adalah menjaga harta suami dan tidak menghamburkannya.

Istri yang boros dan suka menghamburkan uang suami bisa dinilai dari dua sisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI