Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:55 WIB
Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?
Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?
  • Sandra Dewi memprotes tindakan penyitaan aset-aset terkait kasus suaminya, Harvey Moeis.
  • PN Jakpus mengungkap sederet aset yang disoal oleh Sandra Dewi. 
  • Dalam gugatannya, Sandra Dewi memprotes soal penyitaan aset karena diklaim tidak terkait tindak pidana dari kasus timah yang kini menjerat suaminya.  

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat angkat bisoal soal gugatan selebriti Sandra Dewi terkait sederet aset yang disita dari kasus suaminya, Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi timah. Gugatan keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan aset-aset itu berada di tangan majelis hakim. 

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025). 

Terkait gugatan itu, Andi pun membeberkan aset-aset yang disoal oleh Sandra Dewi. 

Istri Harvey Moeis itu memprotes aksi penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah aset di antaranya berupa, perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Andi mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, ia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:26 WIB

Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?

Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:26 WIB

Orasi Ketua GP Ansor DKI Viral, Yudha Keling: Ngeri Amat di Ruang Terbuka Berani Ancam Gorok Leher

Orasi Ketua GP Ansor DKI Viral, Yudha Keling: Ngeri Amat di Ruang Terbuka Berani Ancam Gorok Leher

Entertainment | Senin, 20 Oktober 2025 | 14:29 WIB

Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?

Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Selain Hera, Nur Juga Dapat Perlakuan Kasar Selama Bekerja dengan Erin Taulany

Selain Hera, Nur Juga Dapat Perlakuan Kasar Selama Bekerja dengan Erin Taulany

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:00 WIB

Film The Kill Room di Dunia Nyata: Modus Cuci Uang Silmy Karim Catut Rekening Office Boy

Film The Kill Room di Dunia Nyata: Modus Cuci Uang Silmy Karim Catut Rekening Office Boy

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:30 WIB

Aldi Taher Ungkap Kondisi Raffi Ahmad usai Operasi Benjolan di Punggung

Aldi Taher Ungkap Kondisi Raffi Ahmad usai Operasi Benjolan di Punggung

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:00 WIB

Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil

Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:30 WIB

KTP hinngga Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, eks ART Siap Lapor Polisi

KTP hinngga Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, eks ART Siap Lapor Polisi

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:22 WIB

Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah

Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:00 WIB

Great White: Tejebak di Samudra Bersama Hiu Putih Mematikan, Malam Ini di Trans TV

Great White: Tejebak di Samudra Bersama Hiu Putih Mematikan, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

The Lost City of Z: Kisah Nyata Hilangnya Penjelajah di Hutan Amazon, Malam Ini di Trans TV

The Lost City of Z: Kisah Nyata Hilangnya Penjelajah di Hutan Amazon, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:00 WIB

Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV

Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Dokter Tirta Pilih Rayakan dengan Lari 18 Km

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Dokter Tirta Pilih Rayakan dengan Lari 18 Km

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:16 WIB