Pengadilan Agama Ungkap Batasan 'Bocorkan' Perceraian Artis, Tak Semua Jadi Rahasia

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:38 WIB
Pengadilan Agama Ungkap Batasan 'Bocorkan' Perceraian Artis, Tak Semua Jadi Rahasia
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid ditemui di kantornya pada Kamis (23/10/2025).
Baca 10 detik
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengumuman adanya gugatan cerai bukan pelanggaran, melainkan bagian dari keterbukaan informasi publik.

  • Kebijakan ini berlandaskan SK KMA Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi di pengadilan.

  • Meski data perkara terbuka, isi dan alasan gugatan tetap dirahasiakan karena termasuk ranah majelis hakim.

Suara.com - Polemik mengenai keterbukaan informasi perceraian figur publik yang kerap menjadi sorotan akhirnya menemukan titik terang.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan penjelasan mendalam menyusul keluhan yang sempat dilontarkan oleh Deddy Corbuzier hingga Chikita Meidy terkait isu serupa.

Penjelasan ini mengemuka di tengah kabar gugatan cerai yang dilayangkan penyanyi Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud.

Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa pemaparan informasi mengenai adanya sebuah gugatan cerai di pengadilan bukanlah sebuah pelanggaran.

Menurutnya, tindakan tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Landasan hukum yang melegitimasi hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022.

Regulasi tersebut secara spesifik membahas mengenai standar pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid ditemui di kantornya pada Kamis (23/10/2025).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid ditemui di kantornya pada Kamis (23/10/2025).

"Nah jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, bahkan permintaan-permintaan publik mengenai ini, wajib kami memenuhinya. Di antaranya misalnya, ya, informasi tentang registrasi. Itu boleh ditanyakan, diselidiki register," jelas Abid di kantornya, Kamis, 23 Oktober 2025.

"Kemudian tentang juga data statistik perkara. Data statistik perkara ini ada perkaranya ada berapa, gugatan ada berapa, permohonan," sambungnya lagi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Heran Mata Ammar Zoni Ditutup Saat Dibawa ke Nusakambangan

Lebih lanjut, Abid merinci bahwa jenis perkara yang didaftarkan juga termasuk dalam kategori informasi yang terbuka untuk publik.

"Kemudian tentang jenis perkara juga. Ada gugatan, permohonan, gugat cerai, kemudian juga gugat, gugat talak namanya ya, cerai talak. Nah, jadi ini terbuka, boleh. Ya, boleh kami jawab," sambungnya.

Bahkan, ia menyatakan bahwa menjawab pertanyaan seputar tahapan persidangan merupakan kewajiban institusinya sebagai pelayan publik.

"Termasuk tahapan persidangan. Misalnya, proses penanganan perkara, boleh ditanya. Jadi nggak semua di pengadilan agama itu tertutup. Bahkan kalau ada yang nanya seperti tadi itu, ya, wajib kami memberikan informasi. Begitu," ucap Abid.

Meski begitu, Abid menggarisbawahi adanya batasan tegas mengenai informasi apa saja yang tidak boleh diungkap ke ranah publik.

Ia menjelaskan bahwa kerahasiaan sangat dijaga ketat ketika proses persidangan sudah berjalan di dalam ruang sidang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI