Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok

Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:09 WIB
Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok
Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok
Baca 10 detik
  • Meski divonis ringan, Nikita Mirzani tetap tak sudi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim
  • Nikita Mirzani bahkan membantah telah memeras dan menyebarkan fitnah soal produk skincare milik Reza Gladys.
  • Nikita pun mengaku siap banding atas vonis empat tahun penjara. 

Suara.com - Meski terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani mengaku tak sudi dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Bahkan, Nikita Mirzani menepis tudingan jika dirinya telah memeras.

Pernyataan itu disampaikan Nikita Mirzani usai menghadiri pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). 

Selain itu, Nikita juga membantah telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik. 

"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa. 

Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lantaran tak terima dengan vonis hakim, Nikita pun ancang-ancang akan mengajukan upaya hukum. 

"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ucapnya.

Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.

"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah

Divonis Ringan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI