Suara.com - Pernyataan mengejutkan datang dari pedangdut Siti Badriah yang mengaku mengizinkan suaminya berselingkuh atau berpoligami dengan syarat tertentu.
Ucapan tersebut disampaikan Siti Badriah ketika berbincang santai dalam podcast yang dipandu desainer sekaligus presenter terkenal Ivan Gunawan.
Dalam perbincangan itu, pelantun lagu dangdut populer tersebut secara terbuka mengungkap pandangannya mengenai hubungan rumah tangga bersama suaminya.
Siti Badriah mengatakan sejak awal pernikahan dirinya sudah memberikan kebebasan kepada sang suami, Krisjiana Baharudin, untuk menentukan pilihan hidupnya.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarang apabila suatu hari suaminya memutuskan untuk berselingkuh atau bahkan menikah lagi.
"Kalau aku dari awal udah bilang sama Kris, kalaupun kamu mau selingkuh atau kamu mau punya istri lagi, ya silakan aja," ujar Siti Badriah seperti dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut muncul dari kesadaran bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak selalu mampu menjadi istri sempurna.
Pelantun Lagi Syantik itu mengaku khawatir tidak selalu dapat memenuhi semua kebutuhan atau harapan suaminya dalam kehidupan rumah tangga.
Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Kepincut Pesulap Merah, Bukti Sahih Studi Pria Beristri Lebih Menarik
Karena alasan itulah, Siti Badriah memilih bersikap terbuka dan menyerahkan keputusan tersebut kepada suaminya sendiri.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa ada batasan tegas apabila hal tersebut benar-benar terjadi dalam kehidupan mereka.
"Silakan aja aku nggak bakal ngelarang, tapi kalau sampai ketahuan sama aku berarti jangan dekat-dekat aku lagi," kata Siti Badriah.
Dia bahkan menambahkan bahwa jika situasi tersebut terjadi, suaminya juga tidak perlu lagi mendekati dirinya maupun anak-anak mereka.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian publik karena menunjukkan sikap yang tidak biasa dalam menyikapi kemungkinan perselingkuhan atau poligami.
Sebagai informasi, Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin resmi menikah pada 25 Juli 2019 dalam prosesi akad nikah bernuansa adat Sunda.