"Komenannya pada gak terima cuma 4 tahun, apa kabar sama anggota brimob yang lindes ojol sampai meninggal cuma disuruh shalat 5 waktu? Kok bisa ya hukumnya acak-acakan gini," sentil akun @168l***.
Sebagai informasi, pada Selasa, 30 September 2025, dua anggota Brimob yang menabrak Affan Kurniawan disanksi permintaan maaf.
Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri meminta mereka meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Mereka juga divonis penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, warganet menyayangkan pula tidak adanya hukuman untuk dr Reza Gladys yang dituding menjual produk kecantikan berbahaya dalam kasus 'mafia skincare'.
"Serius kalian pada belain mafia skincare? Niki emang salah tapi mafia-mafia ini jelas lebih ngerugiin orang banyak loh gmn sih logikanya," bela akun @riwayatag***.
"Gue gak suka dia apalagi kalo julid ngurusin idup orang tapi untuk kasus ini gue dukung dia ngespil mafia skincare yang meresahkan gak ngotak," timpal akun @bbhxs***.
"Nikmir kalah sama mafia skin care," kata akun @redmagnumo***. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Baca Juga: Deolipa Yumara Soroti Vonis Nikita Mirzani yang Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan