Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra
Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan party di klub malam (Instagram)
Baca 10 detik
  • Video joget Thalita Kusuma Sandra di klub malam viral dan menuai kecaman publik.

  • UNS mencabut beasiswa KIP-K Thalita setelah terbukti melanggar kode etik mahasiswa.

  • Thalita membantah tuduhan, melapor ke polisi, dan menilai pemberitaan telah mencemarkan namanya.

Suara.com - Media sosial kembali memakan korban.

Kali ini, seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Thalita Kusuma Sandra harus menelan pil pahit.

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang seharusnya membantunya meraih mimpi di jenjang perguruan tinggi, kini dicabut paksa oleh pihak kampus.

Pemicunya? Sebuah video viral yang menunjukkan gaya hidupnya yang dianggap tidak pantas sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Lantas seperti apa yang membuat beasiswa Thalita Kusuma Sandra dicabut? Berikut fakta-faktanya. 

1. Video Viral Joget di Klub Malam

Semua bermula dari sebuah video pendek yang menyebar cepat di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Thalita terlihat sangat menikmati suasana kelab malam, berjoget dengan ceria di tengah keramaian.

Yang menjadi sorotan utama netizen adalah pakaiannya yang dinilai minim dan gaya hidupnya yang kontras dengan citra mahasiswa penerima KIP-K, yang notabene ditujukan untuk keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut

 Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan party di klub malam (Instagram)
Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan party di klub malam (Instagram)

Meski video tersebut kini telah dihapus, jejak digitalnya sudah terlanjur memicu kemarahan publik dan sampai ke telinga pihak universitas.

2. Teridentifikasi sebagai Mahasiswi Bisnis Digital Penerima KIP-K

Setelah video tersebut viral, identitas Thalita dengan cepat terungkap. Pihak UNS mengonfirmasi bahwa Thalita Kusuma Sandra (TSK) adalah mahasiswi aktif angkatan 2023 dari Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Lebih penting lagi, ia tercatat sebagai salah satu penerima program KIP-Kuliah tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023.

Fakta inilah yang membuat kasusnya menjadi semakin pelik, karena dana KIP-K berasal dari uang negara untuk tujuan mulia.

3. UNS Bergerak Cepat Melakukan Investigasi Etik

Menanggapi kehebohan publik, UNS tidak tinggal diam. Pihak rektorat segera membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk melakukan investigasi mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Thalita dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan verifikasi yang cermat.

 Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan party di klub malam (Instagram)
Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan party di klub malam (Instagram)

4. Terbukti Melanggar Norma Kesopanan dan Kepatutan

Dasar hukum sanksi yang dijatuhkan UNS sangat jelas. Thalita terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.

Gaya hidup yang ditampilkannya dalam video viral dianggap bertentangan dengan norma kepatutan sebagai seorang akademisi dan penerima beasiswa pemerintah.

5. Rentetan Sanksi Tegas Diberikan Kampus

Sebagai konsekuensinya, UNS menjatuhkan tiga sanksi berat kepada Thalita. Pertama, ia menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).

Kedua, yang paling krusial, beasiswa KIP-Kuliah miliknya dicabut permanen, dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.

Ketiga, ia diwajibkan mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan untuk pembinaan.

6. Klarifikasi Thalita Kusuma Sandra

Setelah namanya tercoreng, halita Kusuma Sandra membantah seluruh tuduhan itu dan menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang dinilainya tidak akurat serta mencederai etika jurnalistik.

Thalita menjelaskan bahwa berita yang beredar telah mencantumkan identitas pribadinya tanpa izin dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu.

Menurutnya, hal tersebut telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan reputasi yang cukup serius.

Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan semacam ini berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap penerima KIPK lainnya, seolah-olah seluruh mahasiswa penerima bantuan pendidikan hidup bermewah-mewahan.

7. Laporkan Beberapa Akun

Sebagai tindak lanjut, Thalita menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarluaskan berita tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

Laporan itu dilakukan karena konten yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

 Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan party di klub malam (Instagram)
Thalita Kusuma Sandra mahasiswi penerima KIP-K yang diduga kedapatan party di klub malam (Instagram)

Sekretaris UNS, Agus Riewanto, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa.

Kasus Thalita adalah cermin bagi siapa pun, terutama para penerima beasiswa, untuk selalu menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab moral.

Privilese yang didapat dari uang rakyat harus diimbangi dengan perilaku yang pantas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI