- UNS secara resmi mencabut beasiswa KIP-K milik mahasiswi berinisial TKS setelah terbukti melanggar kode etik universitas
- Sanksi dijatuhkan setelah foto-foto TKS yang sedang berpesta di klub malam viral di media sosial, memicu perdebatan publik mengenai kepatutan penerima beasiswa pemerintah
- Selain kehilangan beasiswa, TKS juga dilarang menerima bantuan pendidikan lain, wajib mengikuti konseling selama enam bulan, dan menerima surat peringatan pertama
Suara.com - Pesta berakhir petaka. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik mahasiswi berinisial TKS. Keputusan ini menjadi puncak dari polemik gaya hidup sang mahasiswi yang viral di media sosial karena dinilai tidak sejalan dengan statusnya sebagai penerima bantuan pendidikan untuk keluarga kurang mampu.
Pihak universitas tidak tinggal diam setelah foto-foto TKS yang sedang berpesta di sebuah klub malam menjadi perbincangan hangat. Investigasi internal segera digelar, dan hasilnya menjadi dasar sanksi berat yang dijatuhkan.
Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti telah melakukan pelanggaran etika yang serius.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di UNS,” ujar Agus Riwanto dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/10/2025).
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Aturan ini secara eksplisit mewajibkan setiap mahasiswa untuk "menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan yang hidup di masyarakat."
Akibatnya, sanksi yang diterima TKS tidak hanya satu. Selain kehilangan hak atas beasiswa KIP-K, ia juga dijatuhi surat peringatan pertama dan diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan.
“Serta pencabutan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu, TKS juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS,” tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat akan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap sivitas akademika.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
Berawal dari Konten Viral
Kasus ini meledak setelah akun Instagram @mediaevent_ mengunggah dua foto TKS yang kontras. Satu foto menampilkan citra dirinya sebagai mahasiswi biasa yang sopan, sementara foto lainnya menunjukkan ia sedang asyik berpesta di klub malam dengan pakaian terbuka.
Unggahan tersebut disertai narasi satir yang menyindir gaya hidupnya. “POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” tulis keterangan dalam unggahan itu. Sontak, postingan ini memicu ribuan reaksi dan perdebatan sengit dari warganet.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, nama TKS memang tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital dan merupakan penerima sah beasiswa KIP-K angkatan 2023.