Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut

Bangun Santoso

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
Foto sebagai ILUSTRASI: Universitas Sebelas Maret (UNS) [Ist]
baca 10 detik
  • UNS secara resmi mencabut beasiswa KIP-K milik mahasiswi berinisial TKS setelah terbukti melanggar kode etik universitas
  • Sanksi dijatuhkan setelah foto-foto TKS yang sedang berpesta di klub malam viral di media sosial, memicu perdebatan publik mengenai kepatutan penerima beasiswa pemerintah
  • Selain kehilangan beasiswa, TKS juga dilarang menerima bantuan pendidikan lain, wajib mengikuti konseling selama enam bulan, dan menerima surat peringatan pertama

Suara.com - Pesta berakhir petaka. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik mahasiswi berinisial TKS. Keputusan ini menjadi puncak dari polemik gaya hidup sang mahasiswi yang viral di media sosial karena dinilai tidak sejalan dengan statusnya sebagai penerima bantuan pendidikan untuk keluarga kurang mampu.

Pihak universitas tidak tinggal diam setelah foto-foto TKS yang sedang berpesta di sebuah klub malam menjadi perbincangan hangat. Investigasi internal segera digelar, dan hasilnya menjadi dasar sanksi berat yang dijatuhkan.

Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti telah melakukan pelanggaran etika yang serius.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di UNS,” ujar Agus Riwanto dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/10/2025).

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Aturan ini secara eksplisit mewajibkan setiap mahasiswa untuk "menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan yang hidup di masyarakat."

Akibatnya, sanksi yang diterima TKS tidak hanya satu. Selain kehilangan hak atas beasiswa KIP-K, ia juga dijatuhi surat peringatan pertama dan diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan.

“Serta pencabutan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu, TKS juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS,” tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat akan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap sivitas akademika.

“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.

baca juga

Berawal dari Konten Viral

Kasus ini meledak setelah akun Instagram @mediaevent_ mengunggah dua foto TKS yang kontras. Satu foto menampilkan citra dirinya sebagai mahasiswi biasa yang sopan, sementara foto lainnya menunjukkan ia sedang asyik berpesta di klub malam dengan pakaian terbuka.

Unggahan tersebut disertai narasi satir yang menyindir gaya hidupnya. “POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” tulis keterangan dalam unggahan itu. Sontak, postingan ini memicu ribuan reaksi dan perdebatan sengit dari warganet.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, nama TKS memang tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital dan merupakan penerima sah beasiswa KIP-K angkatan 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:26 WIB

Sampah Plastik Jadi Paving Block, Mahasiswa UNS Ajak Warga Serongga Ubah Limbah Jadi Berkah

Sampah Plastik Jadi Paving Block, Mahasiswa UNS Ajak Warga Serongga Ubah Limbah Jadi Berkah

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:31 WIB

Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar

Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar

News | Senin, 22 September 2025 | 21:57 WIB

Pakar Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati, Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat

Pakar Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati, Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat

Video | Selasa, 23 September 2025 | 08:00 WIB

Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban

Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban

News | Selasa, 16 September 2025 | 12:32 WIB

Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur

Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur

News | Minggu, 14 September 2025 | 17:20 WIB

CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang

CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang

News | Rabu, 10 September 2025 | 21:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×