Barbie Kumalasari Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah Hingga Demam Tinggi Buntut Hinaan 'Nenek-Nenek'

Rabu, 05 November 2025 | 10:41 WIB
Barbie Kumalasari Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah Hingga Demam Tinggi Buntut Hinaan 'Nenek-Nenek'
Barbie Kumalasari di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Barbie Kumalasari memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

  • Ia mengaku dirugikan secara materi hingga Rp500 juta akibat dihina sebagai “nenek-nenek” oleh seorang pengacara.

  • Kasus ini sudah dilaporkan sejak Agustus 2025 dan terlapor dijerat Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 KUHP.

Suara.com - Artis sekaligus pengacara Barbie Kumalasari mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 4 November 2025.

Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, perempuan berusia 43 tahun itu mengaku mengalami kerugian besar akibat hinaan yang dilontarkan salah satu pengacara Reza Gladys berinisial N.

Menurut versi Barbie, citranya sebagai figur publik rusak parah setelah disebut nenek-nenek dalam sebuah acara televisi.

Akibatnya, sejumlah kontrak kerja sama dan endorsement yang sudah terjalin terpaksa dihentikan oleh kliennya.

Barbie Kumalasari di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Barbie Kumalasari di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Kerugiannya, ya saya jadi dipermalukan ya. Saya kan banyak endorse-endorse, karena saya dibilang nenek-nenek dan itu viral juga, jadi akhirnya banyak endorse saya yang terhenti," keluh Barbie Kumalasari.

Barbie menaksir, kerugian materiil yang dialaminya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp500 juta dalam satu bulan.

"Sebulan kan saya bisa menghasilkan duit ratusan juta. Ya kurang lebih, Rp500 juta lah satu bulan itu saya rugi," bebernya.

Tidak hanya itu, Barbie juga mengalami sakit fisik dan demam tinggi selama beberapa seminggu akibat insiden tersebut, yang membuatnya tidak bisa bekerja.

Baca Juga: 3 Artis Lepas Status Janda di Tahun 2024, Terbaru Irish Bella

"Kerugian materiil itu, kan sekitar dua Minggu, tiga Minggu saya nggak bisa jalan," kisahnya.

Barbie Kumalasari sendiri membuat laporan dugaan pencemaran nama baik sejak Agustus 2025 lalu.

Terlapor dikenakan Pasal 27A Undang-Undang ITE dan Pasal 310 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp400 juta kalau terbukti bersalah. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI