- Barbie Kumalasari laporkan salah satu pengacara Reza Gladys
- Laporan dibuat pada Agustus 2025
- Barbie melaporkan karena dihina dibilang nenek-nenek
Suara.com - Aktris Barbie Kumalasari mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 4 November 2025.
Kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporannya soal dugaan penghinaan.
"Interview, BAI. Kalau dulu kan BAP, kalau sekarang Berita Acara Interview, terkait mengenai laporan aku yang aku dibilang katanya nenek-nenek," ujar Barbie Kumalasari.
Laporan ini merupakan buntut dari ucapan seorang pengacara berinisial N yang diduga menghinanya.
Sosok berinisial N itu diketahui merupakan kuasa hukum dari dokter kecantikan Reza Gladys yang menangani kasusnya dengan Nikita Mirzani.
"Jadi saya menindaklanjuti hasil laporan tersebut. Dengan inisial N kan, dari pengacaranya Reza Gladys," tutur Barbie Kumalasari.
Laporan Barbie terhadap salah satu kuasa hukum Reza Gladys terdaftar sejak Agustus 2025.
Kuasa hukum Barbie, Machi Ahmad, membeberkan pasal yang menjerat terlapor dalam kasus ini, yakni dugaan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan Pasal 310 KUHP dan juga Pasal 27A Undang-Undang ITE," ungkap Machi.
Baca Juga: Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
Dari laporan Barbie Kumalasari, terlapor dapat dikenakan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp400 juta kalau terbukti bersalah.
"Ancamannya 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta," pungkas Machi Ahmad.