Lolos dari Sanksi Kode Etik, Adies Kadir Dapat Peringatan Keras dari MKD Sebelum Kembali Ngantor

Yohanes Endra, Rena Pangesti

Rabu, 05 November 2025 | 18:09 WIB
Lolos dari Sanksi Kode Etik, Adies Kadir Dapat Peringatan Keras dari MKD Sebelum Kembali Ngantor
Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR.

  • Status keanggotaan dan jabatan Adies Kadir di DPR dipulihkan sepenuhnya.

  • Adies Kadir diminta lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi kepada publik.

Suara.com - Nasib politisi Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), mengakhiri spekulasi yang beredar selama masa penonaktifannya.

Wakil Ketua MKD, Imran Amin, yang memimpin sidang, secara lugas menyatakan bahwa Adies Kadir bersih dari tuduhan pelanggaran etik yang dialamatkan kepadanya.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Imran Amin saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, MKD pun memulihkan sepenuhnya status keanggotaan politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, baik sebagai anggota maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

 Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)

Kasus ini bermula dari pernyataan Adies Kadir terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak tepat. 

Meski ia telah memberikan ralat, pernyataannya telanjur menjadi polemik di tengah masyarakat.

baca juga

Dalam pertimbangannya, MKD berpendapat bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat buruk dalam pernyataannya. 

Klarifikasi yang telah dilakukannya pun dianggap sebagai langkah yang sudah sangat tepat.

"Mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Imran.

Kendati demikian, MKD tetap memberikan peringatan kepada Adies Kadir agar lebih waspada di kemudian hari. Menurut MKD, ia harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," bunyi salah satu poin putusan.

MKD secara spesifik menyoroti pentingnya persiapan data yang akurat. Terutama saat menghadapi wawancara spontan atau doorstop yang membahas isu-isu teknis.

"Agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," pungkas Imran Amin, menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian bagi seorang wakil rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak

Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 17:48 WIB

Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji

Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji

News | Rabu, 05 November 2025 | 17:16 WIB

Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22

Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:27 WIB

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 15:21 WIB

Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik

Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik

News | Rabu, 05 November 2025 | 15:19 WIB

Terkini

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

×