Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 November 2025 | 16:27 WIB
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
  • MKD DPR RI secara proaktif memangkas jumlah titik anggaran reses menjadi 22 titik.

  • Keputusan diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana dan merespons sorotan publik yang meningkat.

  • MKD memerintahkan Kesekjenan DPR RI untuk segera melaksanakan putusan pemangkasan anggaran tersebut.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memangkas jumlah titik kegiatan dalam anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik. Keputusan ini diambil secara proaktif sebagai respons atas sorotan publik terkait penggunaan dana reses dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa sidang ini digelar atas inisiatif MKD, tanpa adanya pengaduan, untuk menyikapi dinamika di masyarakat.

"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota, MKD merasa perlu melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut," ujar Adang dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Adang menegaskan bahwa dana reses merupakan anggaran resmi yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan konstituen di daerah pemilihan (dapil).

Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menarik perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas sosial. Selain itu, MKD menekankan bahwa dana reses yang bertujuan menyerap aspirasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

Oleh karena itu, MKD menilai jumlah titik reses pada tahun 2025 tidak efektif dan perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD mengeluarkan putusan sebagai berikut:

  • Meminta kepada Kesekjenan DPR RI untuk memotong anggaran reses menjadi 22 titik.
  • Meminta kepada Kesekjenan DPR RI untuk segera melaksanakan amar putusan ini.

Putusan ini bersifat final dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:10 WIB

Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD

Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 16:02 WIB

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 15:21 WIB

Terkini

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB