Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji

Rabu, 05 November 2025 | 17:16 WIB
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • MKD jatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

  • Sanksi bervariasi: Nafa 3 bulan, Eko 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan.

  • Selama nonaktif, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota dewan nonaktif. Hasilnya, tiga di antaranya, yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi yang bervariasi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut secara rinci.

Rincian Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  • Nafa Urbach: Nonaktif 3 Bulan
    Nafa Indria Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilakunya di masa depan.
  • Eko Patrio: Nonaktif 4 Bulan
    Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dikenai sanksi penonaktifan selama empat bulan.
  • Ahmad Sahroni: Sanksi Terberat, Nonaktif 6 Bulan
    Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.

Adang menjelaskan, masa penonaktifan ketiganya dihitung sejak tanggal keputusan penonaktifan oleh partai politik masing-masing.

Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa selama menjalani masa sanksi nonaktif, ketiga anggota DPR tersebut tidak akan menerima hak keuangan apa pun, termasuk gaji dan tunjangan.

"Menyatakan [ketiga teradu yang bersalah] selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," pungkas Adang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI