Suara.com - Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi secara agama memang bukan perbuatan zina jika memang seperti yang mereka akui sudah menikah siri, namun bagaimana menurut hukum negara?
Inara dan Insan tetap disebut berzina dan bisa kena pasal perzinaan seperti yang diungkapkan istri sah Insan, Wardatina Mawa.
"Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP," ucap Mawa dalam podcast Denny Sumargo.
Apalagi akan ada KUHP baru yang mengatur tindak pidana perzinaan ini.
Penjelasan lebih mudahnya dibeberkan oleh artis Tania Putri yang menyoroti soal kasus nikah siri.
Dia menjawab pertanyaan netizen yang bertanya apakah orang yang nikah siri seperti Inara dan Insan bisa tetap dipenjarakan?
"Apakah pasangan nikah siri tetap bisa dilaporkan pasal perzinaan?" bunyi pertanyaan yang banyak ditanyakan netizen.
Tania menjawab bisa dengan alasan nikah siri tak terdaftar oleh negara.
"Jawabannya.. BISA ! karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah," jelas pemain sinetron Kepompong ini.
Dia pun menyebutkan dua pasal KUHP baik yang lama dan diperkuat yang baru untuk menjerat pelaku perzinaan.
"Pasal perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan akan diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan (sekitar tahun 2026)," tulisnya.
Dua pasal ini mengatur orang yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan ketika salah satu atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
Ini perbedaan dua pasal di atas dalam menjerat pelaku:

Pasal 284 KUHP
1. Perzinaan hanya menjerat salah satu atau kedua pelaku yang sudah terikat dalam perkawinan (overspel).
2. Pihak yang berhak mengadu hanya Suami atau Istri yang tercemar.
3. Acaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru, Berlaku 2026)
1. Perzinaan diperluas untuk mencakup semua hubungan seksual di luar perkawinan, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
2. Pihak yang bisa melaporkan diperluas yakni suami atau istri yang terikat perkawinan, serta orangtua atau anak.
3. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Namun untuk bisa menyeret kasus perselingkuhan ke polisi harus memiliki bukti yang jelas.
"fyi Laporan harus disertai bukti kuat, seperti bukti penggerebakan langsung di tempat. Kalai cm foto dan chat aja masih belum kuat," tambahnya.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah