-
Ammar Zoni akan dihadirkan langsung di persidangan di PN Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025, setelah sebelumnya sidang dilakukan secara daring.
-
Keputusan ini diambil karena kendala komunikasi dan gangguan internet dinilai menghambat proses pembuktian dalam sidang online.
-
JPU bertanggung jawab atas pemindahan dan pengamanan, dan seluruh terdakwa dalam berkas yang sama juga akan dihadirkan secara offline demi kelancaran proses hukum.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni. Pria yang kini mendekam di penjara high risk Nusakambangan tersebut dipastikan bakal kembali menghirup udara Jakarta untuk sementara waktu.
Sebab rencananya, Ammar Zoni akan dihadirkan secara langsung atau offline dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan mengenai terbatasnya ruang komunikasi antara Ammar Zoni selaku terdakwa dan kuasa hukumnya. Mengingat beberapa sidang memang dilakukan secara daring.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa Majelis Hakim menetapkan sidang tatap muka Ammar Zoni.
"Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya, memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Ya, secara offline artinya apa? Dihadirkan di persidangan," ungkap Sunoto kepada awak media, Senin (1/12/2025).
![Ammar Zoni dihadirkan melalui zoom dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 November 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/06/42331-ammar-zoni.jpg)
Dengan keluarnya penetapan ini, tanggung jawab teknis penjemputan dan pengamanan kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak pengadilan menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemindahan sementara sang aktor dari Jawa Tengah ke Jakarta kepada pihak kejaksaan dan pemasyarakatan.
"Makanya kan di saat Majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan," tegas Sunoto.
Sunoto juga menyoroti kendala teknis yang selama ini terjadi. Gangguan koneksi internet saat sidang online dinilai dapat mempengaruhi kualitas pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Haldy Sabri Bicara Fitnah usai Dituding Sogok Sipir karena Takut Irish Bella Direbut Ammar Zoni
"Ya barangkali sidang Zoom ini kan kadang (terkendala) koneksi. Koneksi itu kan mempengaruhi, mempengaruhi proses," kata Sunoto.
"Nah yang pada akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan agar Ammar Zoni dihadirkan persidangan secara offline," imbuhnya mengatakan faktor lain Ammar Zoni dihadirkan secara lain.
Perlakuan ini ternyata tidak eksklusif hanya untuk kakak Aditya Zoni. Para terdakwa lain yang tergabung dalam satu berkas perkara yang sama juga akan dihadirkan secara tatap muka.
"(Terdakwa lain juga dihadirkan) saya kira pasti satu paket, satu berkas ya. Di dalam satu berkas itu ada terdakwanya berapa," tutur Sunoto menjawab pertanyaan wartawan.
Sunoto memastikan seluruh terdakwa dalam rombongan yang tersangkut kasus narkoba akan menjalani sidang dengan metode yang sama demi kelancaran proses hukum.
"Iya. Saya kira begitu ya (semua dihadirkan offline)," pungkasnya.