- Inara Rusli secara resmi melaporkan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP di Polda Metro Jaya.
- Laporan ini dibuat pada Senin (1/12/2025) sebab terlapor diduga berbohong mengenai statusnya yang ternyata masih beristri.
- Pengacara Inara menyatakan telah menyerahkan bukti dokumen terkait tipu muslihat yang diduga dilakukan oleh terlapor kepada penyidik.
"Di mana ini kami menduga inisial IF, ya. Karena di situ ada tipu muslihat yang kami temukan, dan kami tadi sudah melampirkan bukti-bukti yang ada," tutur Hamrin melanjutkan keterangannya.
Selama proses wawancara berlangsung, Inara Rusli memilih untuk membisu.
Ibu tiga anak ini mengenakan busana serba hitam lengkap dengan kerudung, serta masker berwarna merah muda yang menutupi wajahnya.
Gestur tubuh Inara menyiratkan ketidaknyamanan. Ia terus berusaha menghindari sorotan kamera wartawan dengan bersembunyi di balik punggung kuasa hukumnya.
Melihat kondisi kliennya, Hamrin berusaha menyudahi sesi tanya jawab.
Ia berharap kasus ini segera menemukan penyelesaian hukum tanpa drama berkepanjangan.
"Semoga ini bisa ada titik terang, dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan. Terima kasih, mohon maaf ya. Cukup sampai di situ," ucap Hamrin menutup pembicaraan.
Inara Rusli yang terus diam hanya mengatupkan tangan di mobil. Pengacaranya pun tak lagi memberikan keterangan setelah memberikan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Jalan Cepat Hindari Wartawan