- Sidang perdana Fransiska Melani (Bos Mecimapro) digelar atas dugaan penggelapan dana Rp10 Miliar dari investor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait konser Twice 2023.
- Meskipun konser sukses meraup Rp35 Miliar, Fransiska tidak menyerahkan laporan keuangan dan gagal mengembalikan modal plus keuntungan sesuai batas waktu 60 hari.
- JPU menduga Melani menarik dana perusahaan secara berkala melalui Giro untuk kepentingan pribadi mulai Oktober 2024 hingga Juli 2025.
Angka tersebut berasal dari penjualan tiket, keanggotaan (membership), hingga penjualan merchandise resmi di lokasi acara.
4. Wanprestasi dan Tidak Ada Laporan Keuangan
Masalah muncul usai konser. Sesuai perjanjian, Melani wajib menyerahkan laporan keuangan dan mengembalikan modal plus keuntungan dalam waktu 60 hari. Namun, hal itu tidak terealisasi.
"Bahwa atas pendapatan tersebut, Terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT Media Inspirasi Bangsa," jelas Jaksa.
5. Somasi hingga Pemutusan Kontrak
Pihak investor mencoba menagih haknya melalui surat elektronik pada Maret 2024, namun tidak digubris. Tiga kali somasi dilayangkan hingga akhirnya kontrak diputus sepihak pada September 2024.
"PT Media Inspirasi Bangsa mengirimkan surat permohonan pengakhiran perjanjian tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya memutus perjanjian dan meminta PT Melania Citra Permata untuk segera mengembalikan biaya proyek sebesar Rp10 Miliar,"lanjut JPU.
6. Dana Diduga Ditarik untuk Kepentingan Pribadi
Fakta paling mengejutkan terungkap di poin terakhir. Bukannya mengembalikan dana ke investor, bos Mecimapro justru diduga menarik dana perusahaan secara berkala melalui Giro untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Eksklusif: Fransiska Melani Bos Mecimapro Klarifikasi Kasus Dana Konser TWICE dan Refund DAY6
Penarikan dana tersebut terjadi mulai Oktober 2024 hingga Juli 2025 dengan nominal yang bervariasi, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
"Melainkan Terdakwa Franciska Dwi Meilani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa," tegas Jaksa.
Jaksa kemudian merinci salah satu transaksi terbesar yang dilakukan terdakwa.
"3 Februari 2025, Rp46.917.191.550," pungkas Jaksa menutup pembacaan rincian transaksi.
Atas perbuatannya tersebut, Fransiska Melani kini harus menghadapi proses hukum yang panjang untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan dana yang nilainya sangat fantastis tersebut.
Dalam penutup sidang, Melani Fransiska melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang, akan kembali digelar pada 9 Desember 2025 untuk mendengar eksepsi dari Melani Fransiska.