- Sidang eksepsi Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kasus dugaan penipuan dana konser TWICE digelar di PN Jakarta Selatan pada 9 Desember 2025.
- Pihak Melani menyatakan eksepsi karena sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase BANI, bukan proses pidana di pengadilan.
- Terdakwa menawarkan aset senilai kerugian Rp10 miliar untuk ganti rugi, namun kuasa hukum juga menyoroti dakwaan JPU yang dianggap kabur.
Suara.com - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE yang menjerat Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan, pihak Fransiska Melani secara tegas menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melani menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Kuasa hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, menyoroti adanya perjanjian kerja sama bisnis antara terdakwa dengan pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Dalam kontrak tersebut, disepakati bahwa segala sengketa bisnis akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Karena yang berwenang adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI secara keperdataan," kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa perselisihan ini bermula dari bisnis konser yang merugi, bukan murni kejahatan pidana.
Target penjualan tiket konser TWICE yang dipatok sebanyak 38.000 lembar, pada kenyataannya hanya terjual sekitar 14.000 lembar.
![Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/09/36315-fransiska-dwi-melani-alias-fransiska-melani-direktur-mecimapro.jpg)
Tawarkan Aset untuk Ganti Rugi
Ditemui usai persidangan, Adi Bagus Pambudi mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana investasi pelapor senilai Rp10 miliar.
Namun, kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak likuid membuat Melani menawarkan aset sebagai pengganti.
"Melani ini punya aset-aset yang memang mau diserahkan ke pelapor, namun pertimbangan dari pelapor ini mungkin maunya cash. Sementara dia (Melani) kan sekarang enggak punya keuangan yang cukup baik, dia punyanya aset," kata Adi kepada awak media.
Menurut Adi, aset yang ditawarkan tersebut secara appraisal nilainya setara dengan kerugian yang dilaporkan. Sayangnya, tawaran damai menggunakan aset tersebut tampaknya belum diterima oleh pihak pelapor yang menginginkan uang tunai.
"Intinya dia punya rasa tanggung jawab dan itikad baik. Kenapa enggak ditanggapi?" tambah Adi.
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur
Selain masalah ranah hukum, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakjelasan lokasi kejadian perkara (locus delicti).
Dalam eksepsinya, pengacara menyebut ada pertentangan antara Laporan Polisi (LP) dengan Surat Dakwaan.
Pada LP, lokasi kejadian tertulis di Jalan Gatot Subroto, sementara dalam dakwaan JPU lokasi berpindah ke kantor PT Melani Citra Permata di Gedung WTC 5, Jalan Jenderal Sudirman.
"Dakwaan JPU yang mendakwa Terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan locus dan tempus terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu, terbukti bahwa dakwaan tersebut dibuat tidak cermat, kabur, atau obscuur libel," tegas kuasa hukum dalam persidangan.
Atas dasar itu, pihak Melani meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
![Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/09/58618-fransiska-dwi-melani-alias-fransiska-melani-direktur-mecimapro.jpg)
Melani Memohon Penangguhan Penahanan
Adapun suasana sidang sempat menjadi emosional ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Melani untuk berbicara.
Dengan suara bergetar, bos promotor konser K-Pop ini memohon agar penahanannya ditangguhkan.
Melani beralasan dirinya masih memiliki banyak tanggung jawab pekerjaan dan utang yang harus diselesaikan kepada banyak pihak.
Dia khawatir penahanan yang berkepanjangan justru membuatnya tidak bisa bekerja untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.
"Yang Mulia, saya masih punya banyak tanggung jawab yang seharusnya juga laksanakan ke banyak orang. Oleh karena itu saya mohon penangguhan," ucap Melani sambil menangis di hadapan Majelis Hakim.
Dia juga menyinggung kondisi kesehatannya yang menurun selama berada di dalam tahanan. Melani tengah menderita diare saat menjalankan sidang hari ini.
"Saya mohon pertimbangan dari Majelis untuk memberikan penangguhan penahanan saya, sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya," imbuhnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan pihak terdakwa mengajukan permohonan tertulis untuk dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.