Memohon Agar Tak Ditahan ke Hakim, Melani Bos Mecimapro Menangis Saat Sidang

Sumarni | Suara.com

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:52 WIB
Memohon Agar Tak Ditahan ke Hakim, Melani Bos Mecimapro Menangis Saat Sidang
Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
  • Sidang eksepsi Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kasus dugaan penipuan dana konser TWICE digelar di PN Jakarta Selatan pada 9 Desember 2025.
  • Pihak Melani menyatakan eksepsi karena sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase BANI, bukan proses pidana di pengadilan.
  • Terdakwa menawarkan aset senilai kerugian Rp10 miliar untuk ganti rugi, namun kuasa hukum juga menyoroti dakwaan JPU yang dianggap kabur.

Suara.com - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE yang menjerat Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan, pihak Fransiska Melani secara tegas menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melani menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, menyoroti adanya perjanjian kerja sama bisnis antara terdakwa dengan pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). 

Dalam kontrak tersebut, disepakati bahwa segala sengketa bisnis akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Karena yang berwenang adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI secara keperdataan," kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di ruang sidang.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa perselisihan ini bermula dari bisnis konser yang merugi, bukan murni kejahatan pidana. 

Target penjualan tiket konser TWICE yang dipatok sebanyak 38.000 lembar, pada kenyataannya hanya terjual sekitar 14.000 lembar.

Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Tawarkan Aset untuk Ganti Rugi

Ditemui usai persidangan, Adi Bagus Pambudi mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana investasi pelapor senilai Rp10 miliar. 

Namun, kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak likuid membuat Melani menawarkan aset sebagai pengganti.

"Melani ini punya aset-aset yang memang mau diserahkan ke pelapor, namun pertimbangan dari pelapor ini mungkin maunya cash. Sementara dia (Melani) kan sekarang enggak punya keuangan yang cukup baik, dia punyanya aset," kata Adi kepada awak media.

Menurut Adi, aset yang ditawarkan tersebut secara appraisal nilainya setara dengan kerugian yang dilaporkan. Sayangnya, tawaran damai menggunakan aset tersebut tampaknya belum diterima oleh pihak pelapor yang menginginkan uang tunai.

"Intinya dia punya rasa tanggung jawab dan itikad baik. Kenapa enggak ditanggapi?" tambah Adi.

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Selain masalah ranah hukum, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakjelasan lokasi kejadian perkara (locus delicti).

Dalam eksepsinya, pengacara menyebut ada pertentangan antara Laporan Polisi (LP) dengan Surat Dakwaan.

Pada LP, lokasi kejadian tertulis di Jalan Gatot Subroto, sementara dalam dakwaan JPU lokasi berpindah ke kantor PT Melani Citra Permata di Gedung WTC 5, Jalan Jenderal Sudirman.

"Dakwaan JPU yang mendakwa Terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan locus dan tempus terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu, terbukti bahwa dakwaan tersebut dibuat tidak cermat, kabur, atau obscuur libel," tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Atas dasar itu, pihak Melani meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Melani Memohon Penangguhan Penahanan

Adapun suasana sidang sempat menjadi emosional ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Melani untuk berbicara. 

Dengan suara bergetar, bos promotor konser K-Pop ini memohon agar penahanannya ditangguhkan.

Melani beralasan dirinya masih memiliki banyak tanggung jawab pekerjaan dan utang yang harus diselesaikan kepada banyak pihak. 

Dia khawatir penahanan yang berkepanjangan justru membuatnya tidak bisa bekerja untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.

"Yang Mulia, saya masih punya banyak tanggung jawab yang seharusnya juga laksanakan ke banyak orang. Oleh karena itu saya mohon penangguhan," ucap Melani sambil menangis di hadapan Majelis Hakim.

Dia juga menyinggung kondisi kesehatannya yang menurun selama berada di dalam tahanan. Melani tengah menderita diare saat menjalankan sidang hari ini.

"Saya mohon pertimbangan dari Majelis untuk memberikan penangguhan penahanan saya, sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya," imbuhnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan pihak terdakwa mengajukan permohonan tertulis untuk dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Bos Mecimapro Tarik Duit untuk Pribadi

Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Bos Mecimapro Tarik Duit untuk Pribadi

Entertainment | Selasa, 02 Desember 2025 | 18:03 WIB

Eksklusif: Fransiska Melani Bos Mecimapro Klarifikasi Kasus Dana Konser TWICE dan Refund DAY6

Eksklusif: Fransiska Melani Bos Mecimapro Klarifikasi Kasus Dana Konser TWICE dan Refund DAY6

Entertainment | Selasa, 02 Desember 2025 | 08:32 WIB

Sinopsis Love Me: Drakor Debut Dahyun TWICE, Seo Hyun Jin Bakal Jadi Dokter

Sinopsis Love Me: Drakor Debut Dahyun TWICE, Seo Hyun Jin Bakal Jadi Dokter

Entertainment | Sabtu, 22 November 2025 | 20:00 WIB

Segera Disidang, Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE Minta Maaf

Segera Disidang, Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE Minta Maaf

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 18:27 WIB

Bos Mecimapro Akhirnya Respons Laporan Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice

Bos Mecimapro Akhirnya Respons Laporan Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 18:24 WIB

Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Deretan Fakta Dana Investasi Konser TWICE yang Tak Kembali

Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Deretan Fakta Dana Investasi Konser TWICE yang Tak Kembali

Entertainment | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Terkini

Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob

Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:45 WIB

Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah

Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Legenda Minahasa Songko Diangkat ke Layar Lebar, Siap Teror Bioskop 23 April 2026

Legenda Minahasa Songko Diangkat ke Layar Lebar, Siap Teror Bioskop 23 April 2026

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

12 Tahun Dinanti di Layar Kaca, Indosiar Gelar Kompetisi Grup Musik 'Band Academy'

12 Tahun Dinanti di Layar Kaca, Indosiar Gelar Kompetisi Grup Musik 'Band Academy'

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:15 WIB

Dianggap Sempurna Jadi Severus Snape di Harry Potter, Alan Rickman Ternyata Tidak Bahagia

Dianggap Sempurna Jadi Severus Snape di Harry Potter, Alan Rickman Ternyata Tidak Bahagia

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 21:00 WIB

Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was

Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:45 WIB

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:30 WIB

Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer

Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:15 WIB

Sinopsis XO, Kitty Season 3: Babak Baru Romansa Kitty dan Min Ho, Lara Jean Muncul

Sinopsis XO, Kitty Season 3: Babak Baru Romansa Kitty dan Min Ho, Lara Jean Muncul

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:00 WIB

Reaksi Keluarga dan Sahabat Dibohongi Awkarin Hamil di Luar Nikah, Cuma Satu Orang yang Istigfar

Reaksi Keluarga dan Sahabat Dibohongi Awkarin Hamil di Luar Nikah, Cuma Satu Orang yang Istigfar

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 19:45 WIB