- Sidang perdana kasus dugaan akses ilegal model Tiara Aurellie dilaksanakan di PN Depok pada 10 Desember 2025.
- Tiara bersaksi di sidang menuntut pelaku Pajar Setiabudi dihukum berat atas kerugian moril dan materiil.
- Kasus ini bermula dari peretasan ponsel Tiara untuk praktik prostitusi online, sidang lanjutan pekan depan.
Suara.com - Kasus dugaan akses ilegal yang menimpa model Tiara Aurellie kini memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, pemilik nama asli Tiara Lilith Calista ini hadir memberikan kesaksian. Dia dipertemukan langsung dengan terdakwa bernama Pajar Setiabudi di hadapan Majelis Hakim.
Usai sidang, Tiara menegaskan harapannya agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal. Dia mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun mental, akibat ponselnya diretas dan disalahgunakan.
"Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil. Saya minta keadilan kepada Hakim, saya mau dia dihukum berat," tegas Tiara kepada awak media di PN Depok.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno, menyebut tindakan terdakwa sudah sangat meresahkan.
![Tiara Aurellie [Instagram/@tiaraaurellie_17]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/11/48613-tiara-aurellie-instagramattiaraaurellie-17.jpg)
Menurutnya, korban dari aksi terdakwa PS bukan hanya Tiara, melainkan banyak figur publik lain seperti influencer hingga selebgram.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE dan prostitusi online. Klien kami membuat laporan karena sudah menjadi salah satu korban dari sekian banyak korban," jelas Wiliyus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Robena Panjaitan menyampaikan bahwa proses hukum akan terus bergulir.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli," ujar JPU.
Baca Juga: Akhir Penahanan Selebgram Arnold Putra di Myanmar: Dapat Amnesti, Dideportasi ke Bangkok
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan Tiara ke Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2024. Ponsel sang model diretas oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan praktik prostitusi online yang mencemarkan nama baiknya.