Akhir Penahanan Selebgram Arnold Putra di Myanmar: Dapat Amnesti, Dideportasi ke Bangkok

Sumarni Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 10:17 WIB
Akhir Penahanan Selebgram Arnold Putra di Myanmar: Dapat Amnesti, Dideportasi ke Bangkok
Arnold Putra (kedua dari kiri) [Instagram/arnold putra]

Suara.com - Selebgram dan desainer asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya menghirup udara bebas setelah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu.

Pria yang dikenal dengan gaya eksentrik ini resmi dibebaskan dan dideportasi dari Myanmar ke Bangkok, Thailand, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber diplomatik, Arnold dideportasi pada malam hari dan dikawal langsung oleh petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di Bangkok sekitar pukul 22.35 waktu setempat.

Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah menugaskan stafnya untuk menjemput dan memberikan pendampingan kepada Arnold.

"Arnold sendiri dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. Dia tiba di Bangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat," demikian bunyi informasi yang dikonfirmasi oleh seorang sumber.

Arnold Putra (tengah) [Instagram/arnoldputra]
Arnold Putra (tengah) [Instagram/arnoldputra]

Sebelumnya, beredar keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar yang menyebutkan bahwa Arnold telah diberikan pengampunan atau amnesty oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar (State Administration Council) setelah melalui proses diplomasi panjang dengan pihak Indonesia.

"Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut," tulis pernyataan resmi tersebut.

Pemberian amnesti ini disebutkan didasari oleh pertimbangan hubungan baik antara kedua negara, serta alasan kemanusiaan.

“Mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Bantah Utang Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Mantap Polisikan Noverizky Tri Putra Pasaribu Pekan Depan

Myanmar juga mengapresiasi peran aktif Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.

"Terkait hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut," ujar mereka.

Diketahui, Arnold Putra ditahan otoritas Myanmar sejak tahun 2024 atas tuduhan serius, yakni mendanai kelompok pemberontak di negara tersebut.

Tuduhan ini memicu respons dari berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari kalangan anggota DPR RI yang mendesak pemerintah untuk segera bertindak.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin oleh Menteri Sugiono segera melakukan langkah diplomasi intensif dengan pemerintah Myanmar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI