Luluh Demi Masa Depan Buah Hati, Alasan Utama Erika Carlina Maafkan DJ Panda

Rabu, 24 Desember 2025 | 15:43 WIB
Luluh Demi Masa Depan Buah Hati, Alasan Utama Erika Carlina Maafkan DJ Panda
Erika Carlina dan DJ Panda. (Kolase Instagram)
Baca 10 detik
  • Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap DJ Panda pada 18 Desember 2025 melalui jalur Restorative Justice.
  • Pencabutan laporan ini dipicu permintaan maaf DJ Panda serta demi kebaikan psikologis dan masa depan anak Erika.
  • Perdamaian tercapai setelah DJ Panda mengakui kesalahannya, kini proses administratif menuju SP3 sedang berjalan.

DJ Panda diduga menyebarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG, ke grup penggemar yang memicu kegaduhan. Status kasus ini sejatinya sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir September 2025.

Syarat Mutlak: Pengakuan dan Permintaan Maaf

DJ Panda dalam konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
DJ Panda dalam konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa perdamaian ini bisa tercapai karena DJ Panda telah memenuhi syarat formil dan materiil yang diinginkan Erika, yakni permintaan maaf terbuka dan pengakuan bersalah tanpa berbelit-belit.

"DJP telah melakukan kedua hal tersebut. Pertama meminta maaf di hadapan media, mengakui perbuatannya. Mengakui perbuatan ini bukan sebagai bentuk 'jebakan batman' agar ditetapkan tersangka, tapi lebih kepada kesadaran dan sikap kesatria," jelas Faisal.

Sikap gentleman dari DJ Panda itulah yang akhirnya menggugah hati Erika untuk tidak melanjutkan proses hukum, meskipun posisi hukumnya di atas angin.

Proses Menuju SP3

Meski laporan sudah dicabut dan kesepakatan damai telah ditandatangani, Mohamad Faisal menjelaskan bahwa status penghentian penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) masih dalam proses administratif kepolisian.

Sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, penyidik harus melakukan gelar perkara khusus terlebih dahulu untuk memverifikasi syarat-syarat formil perdamaian sebelum menerbitkan SP3.

"Perkaranya sudah resmi kami cabut. Tinggal bagaimana proses administratif penyidikannya. Estafetnya gelar perkara khusus dulu, kemudian terbit surat perintah penghentian penyidikan, baru terbit SP3," paparnya.

Baca Juga: DJ Bravy Selingkuh, Erika Carlina Ternyata Merengek Minta Dinikahi

Saat ini, Erika Carlina sendiri diketahui sedang berada di Bali untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam konferensi pers tersebut. 

Dengan adanya kesepakatan ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus antara Erika dan DJ Panda telah resmi ditutup atau case closed.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI