- Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap DJ Panda pada 18 Desember 2025 melalui jalur Restorative Justice.
- Pencabutan laporan ini dipicu permintaan maaf DJ Panda serta demi kebaikan psikologis dan masa depan anak Erika.
- Perdamaian tercapai setelah DJ Panda mengakui kesalahannya, kini proses administratif menuju SP3 sedang berjalan.
Suara.com - Bola panas perseteruan antara selebgram Erika Carlina dan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda akhirnya berhenti bergulir.
Pihak Erika Carlina secara resmi mengumumkan telah mencabut laporan polisi dan memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur damai atau Restorative Justice.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2025.
Langkah perdamaian ini diambil tak lama setelah DJ Panda muncul ke publik untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya terkait dugaan penyebaran data pribadi yang sempat membuat heboh jagat maya.
Kronologi Pencabutan Laporan
![Tim pengacara Erika Carlina dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/24/23841-tim-pengacara-erika-carlina.jpg)
Mohamad Faisal menjelaskan bahwa proses perdamaian berlangsung cukup cepat pasca itikad baik dari pihak terlapor.
Setelah DJ Panda menggelar konferensi pers permintaan maaf pada 16 Desember 2025, pihak Erika langsung merespons positif.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada Kamis, 18 Desember 2025, kedua belah pihak menandatangani perjanjian perdamaian.
Pada malam yang sama, Erika didampingi tim kuasa hukum langsung menyambangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporannya.
"Benar, pada tanggal 18 Desember 2025, klien kami telah resmi membuat dan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya," ujar Mohamad Faisal kepada awak media.
Demi Sang Buah Hati

Alasan utama di balik keputusan besar Erika ini bukanlah materi, melainkan pertimbangan psikologis dan masa depan sang anak yang saat ini masih dalam kandungan.
Mohamad Faisal menegaskan bahwa kliennya berjiwa besar memaafkan demi buah hatinya, Andrew Raxy Neil.
"Yang paling esensial yang menjadi motivasi yang bersangkutan (Erika) mencabut laporan di sini semata-mata untuk dan atas nama anaknya, demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya," tegas Faisal.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 5027 terkait dugaan tindak pidana ITE dan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
DJ Panda diduga menyebarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG, ke grup penggemar yang memicu kegaduhan. Status kasus ini sejatinya sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir September 2025.
Syarat Mutlak: Pengakuan dan Permintaan Maaf
![DJ Panda dalam konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/16/55316-dj-panda.jpg)
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa perdamaian ini bisa tercapai karena DJ Panda telah memenuhi syarat formil dan materiil yang diinginkan Erika, yakni permintaan maaf terbuka dan pengakuan bersalah tanpa berbelit-belit.
"DJP telah melakukan kedua hal tersebut. Pertama meminta maaf di hadapan media, mengakui perbuatannya. Mengakui perbuatan ini bukan sebagai bentuk 'jebakan batman' agar ditetapkan tersangka, tapi lebih kepada kesadaran dan sikap kesatria," jelas Faisal.
Sikap gentleman dari DJ Panda itulah yang akhirnya menggugah hati Erika untuk tidak melanjutkan proses hukum, meskipun posisi hukumnya di atas angin.
Proses Menuju SP3
Meski laporan sudah dicabut dan kesepakatan damai telah ditandatangani, Mohamad Faisal menjelaskan bahwa status penghentian penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) masih dalam proses administratif kepolisian.
Sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, penyidik harus melakukan gelar perkara khusus terlebih dahulu untuk memverifikasi syarat-syarat formil perdamaian sebelum menerbitkan SP3.
"Perkaranya sudah resmi kami cabut. Tinggal bagaimana proses administratif penyidikannya. Estafetnya gelar perkara khusus dulu, kemudian terbit surat perintah penghentian penyidikan, baru terbit SP3," paparnya.
Saat ini, Erika Carlina sendiri diketahui sedang berada di Bali untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam konferensi pers tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus antara Erika dan DJ Panda telah resmi ditutup atau case closed.