Polisi Kantongi 3 Alat Bukti Termasuk 7 Video CCTV Dugaan Zina Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Sumarni, Tiara Rosana

Minggu, 28 Desember 2025 | 14:25 WIB
Polisi Kantongi 3 Alat Bukti Termasuk 7 Video CCTV Dugaan Zina Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (YouTube, Suara.com)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan dugaan perzinahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, dengan gelar perkara segera menyusul.
  • Penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti, termasuk rekaman CCTV, setelah memeriksa pihak terkait pada 24 Desember 2025.
  • Penyelesaian melalui Restorative Justice masih mungkin terjadi walau laporan belum dicabut oleh pelapor Wardatina Mawa.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penanganan laporan dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Penyidik menyatakan bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan yang diajukan Wardatina Mawa masih dalam tahap penyelidikan dan segera dilakukan gelar perkara.

Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, hingga manajemen hotel di kawasan TB Simatupang yang diduga menjadi lokasi kejadian.

Pemeriksaan Dilakukan pada 24 Desember 2025

Insanul Fahmi, Inara Rusli, dan Wardatina Mawa (Instagram/dr.richard_lee, mommy_starla, wardatinamawa)
Insanul Fahmi, Inara Rusli, dan Wardatina Mawa (Instagram/dr.richard_lee, mommy_starla, wardatinamawa)

AKBP Reonald mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah dilakukan lebih awal dari jadwal semula.

"Awalnya dijadwalkan tanggal 26 Desember, namun dilakukan penjadwalan ulang menjadi tanggal 24 Desember 2025. Untuk Saudara IR dan IF, keterangannya sudah diambil pada tanggal tersebut," kata Reonald kepada awak media belum lama ini.

Dengan pemeriksaan tersebut, seluruh pihak yang dianggap relevan dalam perkara ini telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tiga Alat Bukti, Termasuk Rekaman CCTV

baca juga

Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku telah mengantongi tiga alat bukti. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menentukan peningkatan status perkara.

Salah satu barang bukti yang disita berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

"Satu buah flashdisk merek inisial V, warna merah, kapasitas empat Gigabyte, berisi tujuh video rekaman CCTV," ujar Reonald.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pernikahan sah milik pelapor serta tangkapan layar percakapan di media sosial.

Di antara barang bukti tersebut, terdapat salinan pesan Direct Message Instagram antara Wardatina Mawa dan akun bernama Gunzo_Mustako. Hingga kini, polisi belum mengungkap peran pemilik akun tersebut dalam perkara ini.

Restorative Justice Masih Dimungkinkan

Meski gelar perkara segera dilakukan, pihak kepolisian menyebut peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) masih terbuka, sepanjang ada kesepakatan dari para pihak.

Namun, hingga saat ini belum ada permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor.

"Sampai sekarang kami belum menerima informasi adanya surat permohonan pencabutan laporan ataupun penyelesaian melalui RJ," tutur Reonald.

Sebagai informasi, Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Sementara itu, Inara Rusli dan Insanul Fahmi membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan telah menikah siri pada 7 Agustus 2025, atau sehari sebelum rekaman CCTV yang dipersoalkan direkam.

Pihak Wardatina Mawa tetap melanjutkan laporan hukum dengan alasan menolak praktik poligami dan merasa dirugikan secara hukum maupun moral.

Kini, kelanjutan perkara tersebut menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah statusnya naik ke tahap penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insanul Fahmi Ngotot Bilang I Love You dan Mau Adil Poligami, Wardatina Mawa Muak Tetap Mau Cerai

Insanul Fahmi Ngotot Bilang I Love You dan Mau Adil Poligami, Wardatina Mawa Muak Tetap Mau Cerai

Entertainment | Minggu, 28 Desember 2025 | 11:50 WIB

Ogah Disebut Serakah, Insanul Fahmi Bela Diri Nikahi Inara Rusli: Daripada Cuma "Jajan"

Ogah Disebut Serakah, Insanul Fahmi Bela Diri Nikahi Inara Rusli: Daripada Cuma "Jajan"

Entertainment | Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:05 WIB

Dulu Khianati Istri demi Inara Rusli, Kini Insanul Fahmi Berjanji Jadi Perisai untuk Mawa

Dulu Khianati Istri demi Inara Rusli, Kini Insanul Fahmi Berjanji Jadi Perisai untuk Mawa

Entertainment | Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:22 WIB

Plot Twist! Dulu Minta Pisah, Inara Rusli Kini Malah Kembali ke Pelukan Insanul Fahmi

Plot Twist! Dulu Minta Pisah, Inara Rusli Kini Malah Kembali ke Pelukan Insanul Fahmi

Entertainment | Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:40 WIB

Ogah Berbagi Cinta dengan Inara Rusli, Mawa Pilih Akhiri Pernikahan: Keputusan Sudah Bulat!

Ogah Berbagi Cinta dengan Inara Rusli, Mawa Pilih Akhiri Pernikahan: Keputusan Sudah Bulat!

Entertainment | Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:40 WIB

Dituduh Jual Video Syur Inara Rusli, Wardatina Mawa Buka Suara: Jangan Putar Balikkan Fakta!

Dituduh Jual Video Syur Inara Rusli, Wardatina Mawa Buka Suara: Jangan Putar Balikkan Fakta!

Entertainment | Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:30 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×