Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat

Rabu, 07 Januari 2026 | 12:24 WIB
Jonathan Frizzy Resmi Keluar Penjara Hari Ini Lewat Cuti Bersyarat
Jonathan Frizzy alias Ijonk bebas dari penjara setelah mendapat cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang. (Instagram/ijonkfrizzy)
Baca 10 detik
  • Jonathan Frizzy resmi keluar Lapas Tangerang pada 7 Januari 2026 melalui Cuti Bersyarat (CB).
  • Statusnya menjadi klien Bapas Tangerang dan wajib menjalani pengawasan hingga 8 Maret 2026.
  • Ia dipenjara delapan bulan karena terbukti penyalahgunaan narkotika jenis baru (etomidate).

Suara.com - Jonathan Frizzy resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026. 

Aktor yang akrab disapa Ijonk itu resmi meninggalkan balik jeruji besi setelah mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB), meski statusnya belum sepenuhnya bebas murni.

Kepulangan Jonathan Frizzy ke luar lapas bukan tanpa catatan.

Mantan suami Dhena Devanka tersebut kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, yang berarti masih berada di bawah pengawasan negara hingga masa pidananya benar-benar berakhir.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

Rika memastikan seluruh syarat administratif dan substantif telah dipenuhi sang aktor.

"Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Melalui skema cuti bersyarat, Jonathan Frizzy tercatat memangkas sisa masa hukumannya sekira dua bulan lebih cepat.

Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, perubahan status hukumnya berlaku efektif sejak hari ini.

Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara

"Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," ujar Rika.

Secara fisik, Ijonk memang sudah tidak lagi menghuni sel. Namun secara hukum, dia belum sepenuhnya lepas.

Hingga 8 Maret 2026, kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini mengikuti bimbingan dan pengawasan intensif dari Bapas Tangerang.

"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang, sama seperti warga binaan lain yang mengikuti program integrasi," imbuh Rika.

Kebebasan Jonathan Frizzy saat ini ibarat berjalan di garis tipis.

Ditjenpas menegaskan, selama masa cuti bersyarat, dia tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apa pun. Konsekuensinya jelas dan tegas.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI