Suara.com - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui, dr Richard telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Namun Dokter Richard ternyata tak ditahan karena dianggap kooperatif.
Selain itu, pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB terhenti pukul 22.00 WIB, terkait kondisi kesehatan Dokter Richard.
Padahal Dokter Richard dijerat Pasal Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Sementara berdasarkan syarat objektif KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tersangka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih seharusnya ditahan.
Dokter Detektif alias Doktif yang melaporkan dr Richard Lee lantas mengungkap kekecewaannya.
Doktif pun sempat mengunggah ulang potongan video Deddy Corbuzier yang menyinggung dr Richard kebal hukum.
Baca Juga: Bikin Gaduh Usai Sebut Pemilik Podcast Juara Selingkuh, Hotman Paris: Cuma Iseng Aja
"Ngapain kalian dan Doktif ngeributin Dokter Richard? Sudah jelas, menurut gue, sepertinya, Dokter Richard ini kebal hukum," ujar Deddy Corbuzier.
Dugaan Deddy Corbuzier terkait dr Richard Lee kebal hukum ialah berdasarkan kasus-kasus sebelumnya yang seolah menghilang begitu saja.
"Dia pernah bikin hoax, tempat dia kerampokan, heboh, didemo sama satu kota. Pernah. Keurus sampai sekarang? Enggak kan?" ucap Deddy Corbuzier.
"Pengacaranya udah pernah gue undang ke sini, tuduhannya sudah ada, masuk ke polisi. Mana sekarang? Kebal hukum kan?" sambungnya.
Melalui unggahannya pada Selasa, 6 Januari 2026, Doktif ingin membuktikan kepada Deddy Corbuzier bahwa Dokter Richard Lee tidak kebal hukum.