Apa Itu Kehamilan Surrogate? Metode Pinjam Rahim yang Digunakan Meghan Trainor untuk Anak Ke-3

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:27 WIB
Apa Itu Kehamilan Surrogate? Metode Pinjam Rahim yang Digunakan Meghan Trainor untuk Anak Ke-3
Meghan Trainor mengungkap alasan mengapa ia memilih metode surrogate mother untuk anak ketiganya. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Meghan Trainor dan Daryl Sabara menyambut putri pertama, Mikey Moon Trainor, melalui ibu pengganti pada 18 Januari 2026.
  • Surogasi dipilih karena risiko medis tinggi bagi Meghan setelah dua kali operasi caesar sebelumnya.
  • Metode Gestational Surrogacy ini dilarang keras di Indonesia berdasarkan UU Kesehatan dan fatwa MUI.

Di dunia medis Barat, surogasi dianggap sebagai solusi ajaib bagi pasangan yang memiliki kendala medis serius, seperti rahim yang diangkat, risiko kematian jika hamil, atau kegagalan bayi tabung berulang.

Selain Meghan Trainor, Kehamilan surogasi juga sudah digunakan sejumlah selebrtiri dunia.

Salah satunya pasangan Bollywood Shah Rukh Khan dan Gauri Khan. Untuk anak ketiganya, Shah Rukh dan Gauri memilih metode surogasi.

Anak ketiga mereka yang lahir pada Maret 2013 diberi nama AbRam Khan.

Shahrukh Khan dan putranya, AbRam Khan. [Instagram]
Shahrukh Khan dan putranya, AbRam Khan. Seperti diketahui, AbRam lahir dari metode surrogate mother. [Instagram]

Metode ini juga populer di kalangan pasangan sesama jenis.

Namun, praktik ini tidak lepas dari kontroversi etika. Pihak yang kontra menyoroti tingginya biaya yang menjadikan anak seolah "komoditas" bagi orang kaya. 

Selain itu, ada kekhawatiran mengenai eksploitasi perempuan dari kalangan ekonomi bawah yang menyewakan rahimnya demi uang, serta potensi konflik emosional jika ibu pengganti merasa sulit melepaskan bayi yang dikandungnya selama sembilan bulan.

Dilarang Keras di Indonesia

Meskipun legal di beberapa negara bagian Amerika Serikat, praktik surogasi adalah hal yang ilegal di Indonesia. 

Baca Juga: 7 Momen Haru Pertemuan Meghan Trainor dengan Anaknya yang Lahir dari Ibu Pengganti

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim istri (ibu kandung) itu sendiri.

Secara etika dan agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap surogasi.

Alasannya berkaitan dengan kerancuan nasab (garis keturunan) dan warisan, serta prinsip bahwa rahim seorang perempuan tidak boleh "disewakan" atau dititipkan benih orang lain. 

Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang menginginkan prosedur ini biasanya terpaksa melakukannya di luar negeri dengan biaya yang sangat fantastis.

Terlepas dari perdebatan global dan hukum yang berlaku di berbagai negara, bagi Meghan Trainor, kehadiran Mikey Moon adalah anugerah yang melengkapi kebahagiaan keluarganya di awal tahun 2026 ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI