Suara.com - Hotman Paris Hutapea melontarkan sindiran keras terhadap aparat yang meminta maaf setelah melakukan penganiayaan terhadap penjual es gabus bernama Sudrajat.
Pengacara kondang itu menilai permintaan maaf dan pelukan yang dilakukan dua oknum aparat kepada korban justru berpotensi melemahkan efek jera hukum.
Melalui unggahan video di Instagram pada Kamis, 29 Januari 2026, Hotman secara terbuka mempertanyakan ketulusan permintaan maaf yang muncul setelah kasus tersebut viral.
"Kelihatan indah ya dipeluk-peluk, tapi pelukan apa itu, pelukan sesudah viral," ujar Hotman Paris dengan nada sinis.
Menurut Hotman, tindakan memeluk korban setelah kekerasan tidak bisa menggugurkan proses hukum karena perbuatan pidana tetap harus dipertanggungjawabkan secara tegas.
Dia menegaskan bahwa pelaku penganiayaan tetap harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah berdamai atau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Kalau pelakunya tetap jadi tersangka, walaupun nanti berdamai, institusinya harus memecat, itu baru hukum berjalan," kata Hotman Paris.
Dia juga menyinggung faktor ekonomi korban yang dinilai membuat posisi tawar Sudrajat menjadi lemah dalam menghadapi aparat.
Hotman menyebut Sudrajat sebagai masyarakat kecil yang rentan terpengaruh karena tekanan ekonomi, sehingga berpotensi menerima perdamaian tanpa keadilan yang utuh.
Baca Juga: Fitnah Jadi Berkah, Sudrajat Penjual Es Gabus Dihadiahi Umrah
Kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika Sudrajat dituduh menjual es berbahan spons oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kemayoran.
Tanpa pembuktian memadai, Sudrajat mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, dan pemaksaan yang direkam hingga akhirnya viral di media sosial.
Tak hanya itu, sekitar 150 es dagangannya dihancurkan, korban dipaksa mengaku bersalah, bahkan disuruh memakan es yang telah dirusak.
Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri kemudian memastikan es tersebut aman dan bukan berbahan sintetis.
Anggota Polri Aiptu Ikhwan Mulyadi kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya, sementara Babinsa Serda Heri Purnomo telah dijatuhi sanksi disiplin internal.
Meski kedua oknum telah meminta maaf dan memeluk korban, LBH Jakarta dan Komisi III DPR mendesak proses etik dan pidana tetap berjalan.