Kuasa hukum menyatakan bahwa Denada tidak pernah bermaksud tidak mengakui Ressa, namun memang ada jarak fisik dan komunikasi yang terbatas selama ini.
Sebelumnya, Ressa melayangkan gugatan perdata terkait dugaan penelantaran anak dengan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp7 miliar.
Kontributor : Chusnul Chotimah