Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan

Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:08 WIB
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono dicecar 63 pertanyaan selama 8 jam terkait materi Mens Rea, mencakup isu tata cara salat, izin tambang ormas, hingga fenomena artis di politik.
  • Penyidik menggunakan empat pasal dari KUHP Baru (Pasal 300, 301, 242, dan 243) yang mengatur tentang penodaan agama serta penistaan terhadap kelompok tertentu.
  • Pandji menegaskan bahwa judul 'Mens Rea' dipilih untuk menunjukkan tidak adanya niat jahat atau kesengajaan menodai agama dalam pertunjukan seni tersebut.

Hal yang paling menyita perhatian dalam pemeriksaan kali ini adalah penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh pihak kepolisian.

Haris Azhar membeberkan bahwa penyidik mencoba mengklarifikasi posisi Pandji melalui empat pasal sekaligus yang tertuang dalam KUHP Baru.

Keempat pasal tersebut meliputi Pasal 300 yang mengatur tentang penodaan agama dan Pasal 301 terkait penyebarluasan konten tersebut.

Selain itu, Pandji juga dikaitkan dengan Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 yang mengatur tentang penyebaran dari perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 242.

"Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru. Kira-kira begitu," jelasnya.

Haris Azhar menambahkan bahwa meskipun banyak materi yang ditanyakan, fokus utama dari seluruh laporan yang masuk ke penyidik sebenarnya mengerucut pada satu isu sentral, yakni soal penistaan agama.

Pembelaan Pandji dan Makna 'Mens Rea'

Di hadapan penyidik, pihak Pandji juga mencoba memberikan edukasi mengenai latar belakang pemilihan judul Mens Rea. Dalam istilah hukum, Mens Rea merujuk pada niat jahat atau sikap batin seseorang saat melakukan suatu perbuatan.

Pandji ingin menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau kesengajaan untuk menodai agama dalam pertunjukannya.

Baca Juga: Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama

"Kita juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho, di posternya kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah kira-kira begitu," kata Haris..

"Itu soal latar belakang memilih alasan Mens Rea, judulnya temama Mens Rea," ujarnya lagi Haris menggambarkan upaya mereka dalam menjelaskan konteks seni tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI