- Taqy Malik dituding mengambil keuntungan besar (sekitar Rp150.000 per mushaf) dari program wakaf Al-Qur'an di Tanah Suci.
- Aksi membawa ribuan mushaf sekaligus dilarang oleh keamanan Arab Saudi karena dianggap sebagai praktik jual beli online ilegal.
- Tindakan tersebut menyebabkan para pencari amanah wakaf lainnya (muthowif) dicurigai polisi, bahkan ada yang sempat ditahan.
Suara.com - Taqy Malik dituding menjadikan wakaf mushaf Alquran di masjid di Tanah Suci. Tudingan ini datang dari Randy Permana, pemilik akun Instagram @paparich666.
"Antum penyalur wakaf atau jualan wakaf?" ucapnya dalam postingannya di Instagram.
Awak media kemudian menghubungi Randy Permana guna meminta klarifikasi atas postingannya. Randy ternyata teman Taqy.
Menurut Randy, mantan menantu pengacara Sunan Kalijaga tersebut sudah tiga kali menggelar wakaf mushaf Alquran, yakni sejak 2023.
"Ketika Taqy membuka itu, masuklah kurang lebih amanah wakaf hampir 3.000 mushaf," ucap Randy Permana saat wawancara virtual pada Jumat, 13 Februari 2026.
Randy dan teman-temannya juga sering mendapat amanah tersebut. Hanya saja, mereka tak bisa melakukannya mengingat dilarang oleh otoritas keamanan masjid di sana.
"Karena dari pihak otoritas keamanan masjid menilai bahwa mushaf ini diperjualbelikan oleh jamaah secara online, dan itu secara aturan dilarang," ucapnya.
Pembelian mushaf sebenarnya dibolehkan saja asalkan tak dalam jumlah banyak seperti yang dilakukan Taqy Malik.
Randy melanjutkan ceritanya tentang Taqy yang sering gelar wakah mushaf. Di tahun kedua, ia sudah mengingatkan Taqy agar berhati-hati.
"Saya sudah bilang, 'Bro, hati-hati ya, jangan terang-terangan'," kata Randy Permana.
Jika memang tetap mau gelar wakaf, sebaiknya kata Randy, dalam jumlah yang tak terlalu banyak, bukan ribuan.
"Kalau mau menyalurkan mushaf, dicicil saja, 50 atau 100 antar ke masjid. Jangan langsung ribuan seperti itu'," jelasnya.
Tindakan Taqy yang gelar wakaf mushaf sampai ribuan berdampak pada teman-temannya yang menetap di Makah dan Madinah. Mereka dikira jualan mushaf.
"Polisi melihat itu, yang kena. Teman-teman di Makkah dan Madinah, dikira jualan," katanya.
Gara-gara itu pula, tak sedikit teman-temannya yang dipenjara.