"Yang bilang ini lebay kalian belum pernah ngerasain rasanya kehilangan seseorang yang penting di hidup kita," balas akun @dinisiti_hab***.
Menanggapi pro kontra dalam unggahannya, Karina Ranau menambahkan komentar untuk tidak meniru aksinya tersebut.
"Jangan ditiru ya, gak baik," tulis Karina Ranau pada hari yang sama.
Di sisi lain, hukum makan dan minum di makam adalah makruh atau sebaiknya ditinggalkan menurut Kitab Bariqah Mahmudiyah.
"Dimakruhkan makan di area kuburan dan juga tertawa. Hal ini karena tempat seperti di area kuburan merupakan tempat mengambil pelajaran dan mengingat akhirat. Sementara makan dan minum menghilangkan keduanya," tulis Abi Sa'id Muhammad Bin Mushthafa Al-Khadimi dalam Kitab Bariqah Mahmudiyah Juz 5 halaman 92.
Kontributor : Neressa Prahastiwi