Suara.com - Kreator konten Cinta Ruhama Amelz alias Tara menginformasikan bahwa ia resmi dilaporkan oleh terduga kasus kekerasan seksual atas pencemaran nama baik.
Kasus bermula saat Tara melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya pada 2017 lalu yang dilakukan oleh pria bernama Rendy Brahmantyo atau Embo.
Kini saat kasusnya tengah diproses, Tara justru dilaporkan balik oleh terlapor.
“Aku ingin menyampaikan satu informasi penting, aku resmi dilaporkan balik oleh terlapor atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Tara melalui unggahannya pada Senin (23/2/2026).
Tara mengatakan bahwa kebanyakan korban kekerasan seksual kerap mengalami kasus serupa di mana korban justru dilaporkan balik oleh pelaku.
“Dilaporkan, ditekan, dibuat lelah secara mental dan hukum,” kata Tara.
Meski kini laporan hukum berbalik kepadanya, Tara tetap teguh dan siap mempertanggungjawabkan laporannya tersebut.
“Aku tidak akan mencabut apa yang sudah aku sampaikan. Aku berbicara berdasarkan pengalaman yang aku alami, dan aku siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Thanksinsomnia Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Mohan Hazian Imbas Isu Dugaan Pelecehan
Atas kasus pelaporan balik yang dialaminya, Tara menyangsikan akan adanya kasus serupa bagi para korban kekerasan seksual yang mencoba mencari keadilan.
“Tapi aku juga ingin kita berpikir bersama, kalau setiap orang yang bersuara tentang kekerasan seksual langsung dilaporkan balik, apa dampaknya bagi korban-korban lain?” tuturnya.

Meski kini berstatus terlapor, Tara tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia lalu mengajak publik untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
“Aku akan menghadapi proses ini dengan tenang, aku percaya proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, dan karena itu aku mengajak kalian untuk ikut mengawal kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus yang dilaporkan Tara tersebut mengalami kendala.
Hal itu disebabkan karena kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 2017, sehingga kondisi TKP telah berubah.
“Kendala penyidik di mana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017, saksi-saksi yang merujuk kejadian sangat minim keterangan karena kejadian 2017,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Kontributor : Rizka Utami