Suara.com - Kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Arnendo (20) viral di media sosial.
Kasus yang terjadi pada 15 November 2025 menjadi viral karena pelaku berjumlah 30 orang dan merupakan rekan sesama mahasiswa.
Terlebih, dari vidio yang beredar terlihat tubuh Arnendo yang babak belur akibat dianiaya selama berjam-jam oleh rekannya.
Namun, belakangan terungkap fakta baru yang membuat publik kaget sekaligus marah.
Ya, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Arnendo ternyata sempat dilaporkan ke pihak internal kampus atas tuduhan tindakan pelecehan seksual.

Bahkan perilaku Arnendo itu disebut telah dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi jauh sebelum pengeroyokan tadi terjadi.
Arnendo Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, memberikan konfirmasi resmi terkait adanya laporan dugaan pelecehan tersebut.
Menurut keterangannya, pihak dekanat telah menerima pengaduan dari tiga orang mahasiswi yang mengaku menjadi korban tindakan tidak menyenangkan dari Arnendo.
Nurul memaparkan bahwa berdasarkan laporan yang masuk, tindakan pelecehan tersebut diduga tidak terjadi hanya sekali.
Baca Juga: Viral Guru Cium Pipi Murid Laki-Laki, Disebut Sering Ajak Nginap di Rumah
Arnendo disebutkan telah mendapatkan peringatan keras berkali-kali dari pihak terkait agar menghentikan perilakunya.
Namun, peringatan tersebut dilaporkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, sehingga perbuatannya terus berlanjut.
Hal inilah yang disinyalir menjadi akumulasi kekecewaan dan memicu kemarahan besar dari rekannya sesama mahasiswa, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan massal.
Meskipun terdapat latar belakang dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh Arnendo, pihak Universitas Diponegoro memberikan pernyataan tegas terkait aksi main hakim sendiri.
Kampus sangat menyayangkan terjadinya kekerasan fisik yang melibatkan puluhan mahasiswa tersebut.
Dalam pandangan universitas, tindakan pengeroyokan bukan merupakan solusi yang dapat dibenarkan di lingkungan akademis.