Baca 10 detik
- Video viral menunjukkan reaksi emosional anak enam tahun akibat kebijakan Komdigi tentang pembatasan platform digital bagi anak di bawah enam belas tahun.
- Kebijakan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 untuk perlindungan anak.
- Tujuan utama regulasi ini adalah melindungi anak dari adiksi digital, konten negatif, perundungan siber, serta penipuan daring.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Meski menuai pro dan kontra dari netizen, kebijakan ini mewajibkan seluruh penyelenggara platform digital untuk menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.