Suara.com - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution tetap melanjutkan gugatannya terkait kasus royalti terhadap Vidi Aldiano.
Meski Vidi telah meninggal dunia pada 7 Maret lalu, Keenan tetap bertahan pada keputusannya.
Keputusan Keenan Nasution yang melanjutkan gugatannya di masa berkabung Vidi itu kini menuai kritik tajam dari warganet.
Tak sedikit yang menganggap bahwa sang pencipta lagu legendaris itu tak memiliki empati atas kepergian Vidi.
Seiring kabar tersebut, kini muncul sebuah video lawas yang memperlihatkan momen saat keenan Nasution tengah berduet dengan Vidi Aldiano saat membawakan lagu Nuansa Bening.
Saat itu Keenan dan Vidi tampil di acara Zona 80 di Metro TV dan menyanyikan secara langsung lagu yang kini menjadi sebab pelaporan royalti tersebut.
Dalam momen tersebut, baik Keenan maupun Vidi tampak akrab dan keduanya kompak menyanyikan bersama lagu lawas tersebut.
Video tersebut lalu dibagikan ulang di media sosial dan kini kembali menjadi pembicaraan hangat warganet.
“Dia juga yang ngizinin lagunya buat jadi singlenya alm Vidi kok, tapi sekarang malah nyerang, entah ada dendam apa kenapa, gak tau deh,” tulis akun @yakk***
“Harusnya kalau keberatan, dari dulu dia bilang gak sih. Minimal banget ga mau sepanggung buat duet bareng Vidi. Berarti dia dengan sadar udah mengizinkan buat dinyanyikan Vidi,” kata akun @reswa***
“Wah terlalu sih udah izinin lagunya, pernah manggung bareng ternyata kok baru gugat sekarang,” imbuh akun @Tuko***
Asalan kasus tetap dilanjutkan

Sementara itu Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution sempat menjelaskan bahwa secara hukum perdata, alasan Vidi meninggal tidak berpengaruh dengan laporan yang dibuat.
“Jadi secara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut, jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” kata Minola Sebaya dikutip dari kanal YouTube Cumicumi yang diunggah Rabu (18/3/2026).
“Jadi beda dengan pidana. Kalau hukum pidana itu dengan meningalnya terdakwa itu kan pidananya gugur, sementara kalau keperdataan tidak,” lanjut Minola.
Selain itu alasan lain kasus tersebut tetap dilanjutkan karena adanya tergugat lain dalam laporan tersebut. Di mana ayah Vidi, Harry Kiss menjadi tergugat kedua.