- Keenan Nasution resmi menghentikan upaya hukum di Mahkamah Agung guna mengakhiri konflik hak cipta lagu "Nuansa Bening".
- Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan rasa belasungkawa atas berpulangnya Vidi Aldiano, sekaligus menghentikan polemik panjang.
- Dengan dicabutnya permohonan kasasi, kemenangan pihak Vidi Aldiano di pengadilan tingkat pertama kini berkekuatan hukum tetap dan perkara dinyatakan selesai.
Suara.com - Musisi senior Keenan Nasution akhirnya memutuskan mencabut kasasi terkait perkara hukum lagu 'Nuansa Bening'.
Langkah hukum ini diambil guna mengakhiri perselisihan panjangnya selama setahun dengan almarhum Vidi Aldiano.
Keenan Nasution bersama rekannya, Rudi Pekerti, sepakat tidak lagi melanjutkan upaya hukum di tingkat tertinggi tersebut.
"Jadi pada kesempatan pagi hari ini, atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," kata kuasa hukum mereka, Minola Sebayang di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 20 Maret 2026.
Secara prosedural, pencabutan kasasi ini kata Minola memungkinkan dilakukan, meskipun proses hukum di Mahkamah Agung sedang berjalan.
Minola Sebayang menegaskan, pihaknya memiliki hak penuh untuk membatalkan permohonan tersebut sebelum munculnya putusan final.
"Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi ingin mencabut, maka proses kasasi itu dapat dibatalkan," ujar Minola.
Minola Sebayang juga mengklarifikasi terkait status pendaftaran kasasi yang sempat menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, berkas tersebut sudah terdaftar secara resmi di Mahkamah Agung jauh sebelum penyanyi Vidi Aldiano mengembuskan napas terakhirnya.
"Jadi karena kasasinya ini baru teregister, dan teregisternya ini sebelum almarhum berpulang," ucap Minola Sebayang memberikan penegasan mengenai kronologi waktu.
Lebih lanjut, ia memaparkan tindakan mencabut perkara ini sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang jelas dalam undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan prosedur di Mahkamah Agung.
"Nah jadi secara hukum tidak menyalahi aturan ya, kuasa hukum atas surat kuasa dan juga pemohon kasasi boleh mencabut," tutur sang pengacara mengenai dasar hukumnya.
Setelah memberikan pengumuman ini, pihak Keenan Nasution akan mencabut berkas di Mahkamah Agung.
"Setelah hari ini kami akan membuat surat permohonan pencabutan proses kasasi yang sudah berjalan agar perkara terhadap almarhum itu dapat dihentikan," ungkap Minola Sebayang.
Keenan Nasution berharap dengan langkah ini, tidak ada lagi polemik atau perdebatan di masyarakat terkait lagu 'Nuansa Bening'.
"Ya, jadi dengan demikian mari kita akhiri polemik yang berkepanjangan yang berkaitan dengan masalah lagu 'Nuansa Bening'," imbuh Minola menyampaikan pesan kliennya.
Pencabutan kasasi ini juga menjadi jawaban atas kritik yang menilai pihak Keenan Nasution kurang berempati terhadap kondisi Vidi Aldiano.
Musisi kelahiran 1952 tersebut ingin membuktikan bahwa nurani tetap menjadi prioritas di atas segalanya.
"Wujudnya hari ini kami menyatakan klien kami mencabut proses kasasi yang sedang berjalan ya. Dan kita berharap semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Keenan Nasution melalui kuasa hukumnya kembali menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Vidi Aldiano.
"Klien kami telah memutuskan untuk mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," kata Minola Sebayang.
Ia menambahkan, "dengan demikian maka proses gugat-menggugat terkait penggunaan lagu 'Nuansa Bening' saat ini kami nyatakan sudah selesai."
Perjalanan kasus Keenan Nasution vs Vidi Aldiano
Perjalanan kasus ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan Rp 24,5 miliar kepada Vidi Aldiano pada Mei 2025.
Nilai fantastis tersebut muncul karena lagu 'Nuansa Bening' dianggap telah dikomersilkan selama 16 tahun tanpa izin yang sah.
Berdasarkan sejarahnya, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, sebenarnya sempat mendatangi Keenan untuk meminta izin membawakan lagu tersebut.
Namun, pihak Keenan mengklaim izin yang diberikan kala itu hanya terbatas untuk format CD album perdana Vidi.
Konflik meruncing karena setelah tahun 2008, Vidi Aldiano terus membawakan lagu tersebut dalam berbagai acara panggung hingga platform digital.
Keenan Nasution merasa dirugikan karena tidak ada pembicaraan lebih lanjut mengenai royalti dari penggunaan jangka panjang tersebut.
Sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih jauh, pihak Vidi Aldiano dikabarkan sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Keenan Nasution karena dinilai tidak sebanding dengan penggunaan selama belasan tahun.
Persidangan pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat yang memberikan keputusan mengejutkan pada November 2025.
Majelis hakim kala itu menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Tak puas dengan putusan di tingkat pertama, Keenan Nasution lantas menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung demi mencari keadilan.
Namun, takdir berkata lain ketika Vidi Aldiano meninggal dunia di tengah proses hukum yang masih menggantung tersebut.
Kini, dengan dicabutnya permohonan kasasi tersebut, kemenangan Vidi Aldiano di pengadilan tingkat pertama menjadi berkekuatan hukum tetap.
Perselisihan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' yang mewarnai industri musik Tanah Air ini pun resmi berakhir dengan damai.