Suara.com - Suasana salat id di alun-alun Kudus, Jawa Tengah mendadak jadi perbincangan pengguna media sosial.
Seperti dalam unggahan akun Instagram @infodemakraya pada Sabtu, 21 Maret 2026, terlihat alun-alun Kudus dipadati jemaah.
"Suasana sholat ied di alun-alun Kudus. Ramai, tapi kok ada yang aneh," tulis akun @infodemakraya dalam video unggahannya.
Ternyata yang dimaksud keanehan adalah saf jemaah salat Id tercampur antara laki-laki dan perempuan.
Tentu saja keanehan tersebut menuai kritik dari warganet karena menyalahi aturan agama.
"Lah kok campur aduk gini," komentar akun @junajabr***.
"Hal penyimpangan yang dibiarkan terus berlanjut, alhasil nantinya akan disebut 'sudah jadi budaya dan tradisi'," sahut akun @mhfarhan***.
Bahkan menurut warganet, salat id dengan saf bercampur-baur ini bukan kali pertama terjadi di Kudus.
"Heran, belasan tahun kayak gini tapi nggak ada usaha buat diperbaiki," kata akun @laksman***.
"Ini udah lama dan tiap tahun nggak ada perubahan. Semacam kekeliuran yang dimaklumi," balas akun @afifariyant***.
Mengutip nu.or.id, bercampurnya pria dan wanita dalam salat berjemaah adalah sebuah larangan.
Imam Al Mawardi menganjurkan makmum pria untuk bubar paling akhir agar tidak bercampur dengan wanita.
Kendati begitu, mayoritas ulama menilai salat dengan saf campur pria dan wanita tetap sah.
Namun hukumnya makruh, yaitu dapat menghilangkan keutamaan salat jemaah.
Selain itu, perlu diingat bahwa campurnya saf pria dan wanita akan menimbulkan berbagai macam fitnah.
Salah satunya kemungkinan pria dan wanita bersenggolan atau bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudu maupun salat.
Sedangkan yang perlu diketahui pula, syarat sah salat meliputi beragama Islam, berakal, sucit dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, serta masuk waktu salat.
Bercampurnya saf pria dan wanita sudah lama diyakini tidak diperbolehkan.
Hanya saja pengetahuan tentang saf yang lebih sering dibahas ialah meluruskan dan merapatkan.
Saf salat diharapkan lurus dan rapat dengan cara 'mempertemukan' bahu para jemaah serta sejajar mata kaki.
Saf terdepan harus diisi lebih dulu dengan hukum sunnah muakkad alias sangat dianjurkan, apalagi untuk pria.
Kontributor : Neressa Prahastiwi