Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Ferry Noviandi

Senin, 30 Maret 2026 | 21:40 WIB
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
Di balik jeruji besik, Nikita Mirzani terus memperjuangkan keadilan untuknya. [Instagram]

Suara.com - Nikita Mirzani yang kini tengah dipenjara, masih memperjuangkan keadilan untuk dirinya. 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dipenjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan dr Reza Gladys.

Janda tiga anak itu divonis enam tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Padahal di tingkat pengadilan negeri, Nikita "hanya" divonis empat tahun penjara.

Melalui Instagram yang beberapa kali ditegaskan apabila dikelola admin, Nikita Mirzani membagikan info perkaranya.

Info Perkara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 3144 K/PID.SUS/2026 menerangkan bahwa kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pemerasan atau TPPU.

"Bisa baca kan itu perkaranya informasi & transaksi elektronik (ITE) tapi jadi ke mana-mana yah pakai dikasih TPPU-nya lagi," tulis Nikita di caption.

Selain itu, lama memutus perkara yang diterangkan hanya satu hari membuat Nikita Mirzani heran.

baca juga

"Kirain hoax diputus cuma satu hari. Ternyata real loh, wkwkwkwk," sindir perempuan 40 tahun tersebut.

Lantas bisakah Putusan Kasasi diputus dalam sehari?

Mengutip laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Nikita Mirzani [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]
Di balik jeruji besik, Nikita Mirzani terus memperjuangkan keadilan untuknya. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]

Poin pertama menerangkan bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 250 hari.

Tidak diterangkan berapa lama memutus perkara kasasi paling cepat. Namun mayoritas perkara diputus dalam kurun waktu tiga bulan sejak berkas diterima majelis.

Lebih lanjut, melalui unggahannya yang memperlihatkan isi informasi perkaranya, Nikita Mirzani ingin menegaskan bahwa hukum berbicara bukti, bukan imajinasi.

"Kalau dasarnya sudah 'diada-adakan', sampai kapanpun kebenaran enggak akan pernah ketemu jalannya," imbuhnya.

Nikita Mirzani pun meyakini apabila sebuah "fiksi" tidak seharusnya berada dalam berkas perkara.

"Kadang, sebuah kasus dipaksakan hanya untuk memenuhi ambisi, bukan mencari keadilan," ucapnya.

Sebagai informasi, laporan dr Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani berawal dari aksi sindir di media sosial.

Dokter Reza mengirimkan sejumlah uang agar Nikita berhenti menyindir produk yang dijualnya.

Aksi tersebut kemudian dianggap sebagai pemerasan, sedangkan pihak Nikita justru merasa disuap.

Nikita Mirzani bersama sang asisten, Mail, lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.

Hingga saat ini, keduanya berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka meski proses banding pun masih terus dilakukan.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 17:21 WIB

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Entertainment | Minggu, 15 Maret 2026 | 22:00 WIB

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09 WIB

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Entertainment | Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya

Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Anggaran Subsidi Energi 2027 Ditambah, Harga LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Tak Naik

Anggaran Subsidi Energi 2027 Ditambah, Harga LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Tak Naik

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Joe Taslim Gabung Extraction 3, Adu Aksi dengan Chris Hemsworth

Joe Taslim Gabung Extraction 3, Adu Aksi dengan Chris Hemsworth

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:20 WIB

JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha

JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Debat Panas Fatimah BEMI UI vs Kombes Reynold Elisa, Netizen: Nama Tengahnya Pemberani

Debat Panas Fatimah BEMI UI vs Kombes Reynold Elisa, Netizen: Nama Tengahnya Pemberani

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:20 WIB

3 Shio yang Paling Pantang Menyerah dan Siap Meraih Kesuksesan Finansial

3 Shio yang Paling Pantang Menyerah dan Siap Meraih Kesuksesan Finansial

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%

RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Satukan Olahraga dan Aksi Sosial, Great Eastern Womens Run 2026 'Pecah' di Jakarta

Satukan Olahraga dan Aksi Sosial, Great Eastern Womens Run 2026 'Pecah' di Jakarta

Sport | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Harga Semakin Mahal, Investasi Emas Kini Tak Perlu Tunggu Modal Besar

Harga Semakin Mahal, Investasi Emas Kini Tak Perlu Tunggu Modal Besar

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:17 WIB

×