Bakal Bikin Mewek! Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman Lebih: Berharap Bebas dari Tuntutan 9 Tahun

Sumarni, Rena Pangesti

Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB
Bakal Bikin Mewek! Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman Lebih: Berharap Bebas dari Tuntutan 9 Tahun
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Ammar Zoni dijadwalkan membacakan pledoi setebal 100 halaman lebih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/4/2026).
  • Pledoi tersebut memuat kronologi kasus, riwayat hidup emosional, serta keberatan hukum atas proses persidangan yang telah dijalani Ammar.
  • Pihak kuasa hukum berharap Ammar Zoni mendapatkan vonis bebas atau setidaknya diberikan kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi medis.

Suara.com - Ammar Zoni dijadwalkan membacakan pledoi pada kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/4/2026). 

Kemarin, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengunjungi kliennya di Rutan Cipinang untuk membantu membuat pledoi atau nota pembelaan.

Selama lebih dari lima jam, Jon Mathias berada di Rutan Cipinang. Setelah selesai, ia mengatakan kepada awak media soal pledoi panjang yang akan dibacakan Ammar Zoni hari ini.

Jon Mathias juga mengatakan kondisi serta kesiapan Ammar Zoni menjalani sidang beragendakan pledoi hari ini.

“Sehat-sehat aja kok,” ujar Jon Mathias ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 1 April 2026.

Pengacara Ammar Zoni kemudian merinci soal detail pertemuan dengan Ammar Zoni di penjara. Termasuk soal isi nota pembelaan dan harapannya bebas.

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang tuntuttan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang tuntuttan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

1. Menyusun Pledoi Setebal 100 Halaman Lebih

Jon Mathias mengungkapkan, draf pembelaan yang akan dibacakan Ammar Zoni lebih dari 100 halaman. 

Dokumen tersebut tidak hanya berisi pembelaan secara teknis hukum, namun juga kronologi lengkap kejadian yang ditulis Ammar. 

baca juga

“Ya, seratus lebih. Menceritakan semua bagaimana sampai dia bisa kena narkotika ini berkali-kali,” kata Jon Mathias.

Ammar Zoni juga menuliskan kejanggalan kasusnya terjadi. Mulai dari dirinya yang tidak didampingi kuasa hukum di awal hingga soal penggeledahan.

"Kemudian juga saksi-saksi yang muncul belakangan yang menurut kami tidak relevan secara hukum. Itu masih kami tuangkan semua di pleidoi.

2. Kisah Hidup yang Memilukan dan Nestapa

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya soal kasus, isi pledoi Ammar Zoni disebut akan sangat emosional.

Ini karena Ammar Zoni menceritakan perjalanan hidup yang penuh cobaan berat. 

“Bagaimana dia ya ibaratnya merintis karier, kemudian bagaimana penderitaannya ditinggal dulu oleh adiknya,” tutur Jon Mathias menggambarkan isi curhatan Ammar.

Jon Mathias bahkan meyakini, siapa pun yang mendengar atau membaca riwayat hidup Ammar dalam pledoi tersebut akan merasa tersentuh. 

“Saya yakin juga nanti dia dalam membaca pleidoi itu kalau kita menengok riwayat hidupnya ya luar biasa juga, itu bisa menangis juga. Sedih juga,” ucap sang pengacara dengan nada prihatin.

3. Harapan Bebas dan Permohonan Rehabilitasi

Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Atas hadirnya pledoi ini, pihak Ammar Zoni berharap kasus tersebut selesai.

Dalam artian, Ammar Zoni akan dibebaskan dari tuntunan penjara.

“Ya kalau kami berkeyakinan lah dengan pleidoi kami ini kan ya masih ada untuk kebebasan, masih bisa juga mempunyai harapan gitu,” ungkap Jon Mathias optimis.

Namun, jika hakim memiliki pendapat lain, mereka memohon agar Ammar Zoni diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi.

“Memang ya secara primer ya kami minta dibebaskan. Kemudian secara subsider ya ya pasti kan ya kita mohon juga rehabilitasi,” terang Jon Mathias.

4. Perjalanan Kasus dan Tuntutan 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni yang sudah tiga kali ditangkap atas kasus narkoba, sebenarnya sudah bisa bebas awal tahun ini.

Namun sebuah kejadian di Rutan Salemba, membuat dirinya kembali bersinggungan dengan barang haram tersebut untuk keempat kalinya.

Ammar Zoni diduga menjadi penampung beredarnya narkoba di Rutan Salemba. Hal ini dibuktikan dengan temuan barang tersebut di kamar huniannya.

Ammar Zoni pun dipindahkan ke Nusakambangan lantaran kasusnya yang berkali-kali dengan narkoba. 

Pada 12 Maret 2026, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. 

Selain itu, ia juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah status Ammar Zoni sebagai residivis atau orang yang mengulangi tindak pidana yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reza Arap Ngamuk Dikabarkan Dekat dengan dokter Kamelia: Siapa Lu? Gue Kagak Kenal!

Reza Arap Ngamuk Dikabarkan Dekat dengan dokter Kamelia: Siapa Lu? Gue Kagak Kenal!

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:00 WIB

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:45 WIB

Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa

Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 20:10 WIB

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:30 WIB

Dokter Kamelia Umumkan Putus dari Ammar Zoni

Dokter Kamelia Umumkan Putus dari Ammar Zoni

Entertainment | Minggu, 08 Maret 2026 | 18:00 WIB

Ammar Zoni Tak Bisa Buktikan Dugaan Pemerasan Rp300 Juta di Persidangan

Ammar Zoni Tak Bisa Buktikan Dugaan Pemerasan Rp300 Juta di Persidangan

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

×