- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena diduga menjadi perantara peredaran 100 gram sabu di dalam rutan.
- Jaksa memberatkan hukuman karena Ammar telah empat kali terjerat kasus narkoba dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.
- Ia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika terkait jual beli narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi 5 gram.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut sang aktor dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Selain hukuman badan, pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar tersebut juga diwajibkan membayar denda materi yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama sembilang tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp500 juta," tegas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Jaksa memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Ammar untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak terpenuhi, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
"Jika hartanya tidak mencukupi, atau tidak memungkinkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan (subsider) selama 140 hari," tambah Jaksa.
Dalam uraian tuntutannya, Ammar dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bintang sinetron ini dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Keterlibatan Ammar dalam jaringan ini terungkap saat dia masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Dokter Kamelia Umumkan Putus dari Ammar Zoni
Pada Desember 2024, dia diduga menerima kiriman 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre.
Dari total barang haram tersebut, sebanyak 50 gram diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di lingkungan rutan.
Ada beberapa poin krusial yang memberatkan hukuman pria 32 tahun ini. Salah satunya adalah sikap Ammar yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.
Selain itu, status Ammar sebagai residivis yang sudah empat kali terjerat kasus serupa menjadi alasan kuat bagi jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal.
Perbuatannya dianggap merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.