- Bareskrim Polri akan memanggil Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia.
- Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026 di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri terkait keterlibatan promosi perusahaan.
- Penyidik telah menetapkan empat tersangka PT DSI dan terus melacak aset untuk memulihkan kerugian para korban.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil pasangan artis, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Keduanya bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Keduanya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut sebagai brand ambassador.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI, sebuah perusahaan yang bergerak dalam penyaluran pendanaan.
![Dude Harlino dan Alyssa Soebandono [Instagram/dude2harlino]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/11/22992-dude-harlino-dan-alyssa-soebandono-instagramdude2harlino.jpg)
Hingga kini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu AS selaku founder dan eks Direktur PT DSI periode 2018–2024, TA selaku Direktur Utama, MY selaku mantan direktur, dan ARL selaku komisaris.
Dalam upaya mengoptimalkan penelusuran aset, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini bertujuan untuk melacak harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Selain itu, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi dari para korban.