Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB
Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran
Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Mk. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • MK menggelar sidang PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Pemohon Denny Indrayana menghadirkan tiga ahli dan satu saksi untuk memperkuat dalilnya di hadapan hakim.
  • Hakim Saldi Isra menyatakan saksi yang tidak hadir tidak dapat digantikan dan dilarang beralih fungsi menjadi ahli.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Selain itu, pemohon menghadirkan satu saksi, I Gusti Putu Artha.

Keempatnya terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.

"Malam ini pemohon ajukan 3 ahli dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak bisa hadir diusulkan diganti," kata Hakim MK Saldi Isra, dalam Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).

Saldi mengatakan, saksi yang tidak hadir tidak dapat digantikan dengan saksi baru. Namun, pihak pemohon masih diberi kesempatan menyerahkan keterangan tertulis dari saksi tersebut.

"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangam tanpa kehadiran," ujar Saldi.

Menurut Saldi, saksi yang diajukan tidak dapat diubah statusnya menjadi ahli untuk menggantikan posisi ahli yang sudah diajukan.

“Kalau saksi mau diubah jadi ahli sama saja memasukkan orang baru posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain," imbuhnya.

Perkara tersebut diajukan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

baca juga

Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satu petitum yang diajukan meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Sidang pada 30 September 2026 merupakan tahap pembuktian pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:45 WIB

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

Terkini

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 20:00 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Bukan Sekadar Nonton Musik, Soundrenaline Hadirkan Sensasi Festival Garden di Tepi Danau

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 19:56 WIB

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Matcha Uji Kyoto Dipadukan dengan Yogurt, Jadi Dessert Baru yang Creamy

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:55 WIB

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:46 WIB

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:41 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:35 WIB

×