- MK menggelar sidang PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Pemohon Denny Indrayana menghadirkan tiga ahli dan satu saksi untuk memperkuat dalilnya di hadapan hakim.
- Hakim Saldi Isra menyatakan saksi yang tidak hadir tidak dapat digantikan dan dilarang beralih fungsi menjadi ahli.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Selain itu, pemohon menghadirkan satu saksi, I Gusti Putu Artha.
Keempatnya terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.
"Malam ini pemohon ajukan 3 ahli dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak bisa hadir diusulkan diganti," kata Hakim MK Saldi Isra, dalam Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Saldi mengatakan, saksi yang tidak hadir tidak dapat digantikan dengan saksi baru. Namun, pihak pemohon masih diberi kesempatan menyerahkan keterangan tertulis dari saksi tersebut.
"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangam tanpa kehadiran," ujar Saldi.
Menurut Saldi, saksi yang diajukan tidak dapat diubah statusnya menjadi ahli untuk menggantikan posisi ahli yang sudah diajukan.
“Kalau saksi mau diubah jadi ahli sama saja memasukkan orang baru posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain," imbuhnya.
Perkara tersebut diajukan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Salah satu petitum yang diajukan meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Sidang pada 30 September 2026 merupakan tahap pembuktian pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.