Suara.com - Karina Ranau kembali membahas sosok almarhum sang suami, Epy Kusnandar.
Sebagaimana diketahui, pemeran Kang Mus di sinetron "Preman Pensiun" tersebut meninggal dunia di usia 61 tahun pada Desember 2025 lalu.
Pada Minggu, 5 April 2026, Karina membagikan potret Epy Kusnandar dengan jaket berwarna cokelat.
Potret tersebut ditemui Karina di salah satu online shop sebagai foto produk "Jaket Kulit Kang Mus Bahan Domba Premium Santai Coklat Hitam Panjang Pria" dengan harga Rp1,5juta.
"Di mana hati nurani kalian ya. Sejak Almarhum masih ada, beliau sudah melihat ini, dan beliau marah," tulis Karina Ranau sebagai caption unggahannya di Instagram.
Bukan hanya satu toko, ternyata masih banyak yang menggunakan foto Epy Kusnandar tanpa izin untuk menjual jaket dengan berbagai macam harga.
Pihak keluarga sempat berpikir untuk melapor ke pihak berwajib, tetapi enggan karena akan menguras tenaga.
Karina Ranau selaku istri dan manajer Epy Kusnandar selama 15 tahun pun menegaskan foto almarhum digunakan tanpa kesepakatan bisnis.
"Fotonya pun kalian ambil dari sosial media kami, apakah sudah izin dari fotografernya, dan kenapa juga harus membawa embel-embel Preman Pensiun," omel Karina.
Bukannya sombong, Karina Ranau mengingatkan apabila hak cipta karakter Kang Mus dalam sinetron "Preman Pensiun" bukan milik almarhum sang suami.
"Semua yang berhubungan dengan brand, nama, kostum, karakter, dan sebagainya itu adalah milik atau hak cipta dari ANP Production dan MNC Picture," jelasnya.
Melalui unggahannya tersebut, Karina Ranau meminta followers-nya untuk menemukan toko serupa di berbagai platform online shop.
"Orangnya sudah tidak ada di dunia, ke mana hati nurani kalian, tanpa izin, tanpa apa-apa, astagfirullah, meraup rezeki dari nama orang yang sudah tidak ada, tidak ada izin sebelumnya," tutur Karina.
"Dosa Pak, dosa Bu. Jangan bilang biarin aja biar jadi amal jariyah untuk almarhum, ini beda cerita!" tandasnya.
Warganet pun memahami perasaan keluarga almarhum Epy Kusnandar dan mendukung untuk memprosesnya secara hukum.