- Lembaga Sensor Film mengklasifikasikan film Aku Harus Mati untuk penonton dewasa karena kontennya kontekstual dengan tema pesugihan.
- Masyarakat mengkritik baliho film tersebut di ruang publik karena dianggap memicu gangguan psikologis bagi audiens semua umur.
- LSF berencana bersinergi dengan Kemendagri untuk mengatur standar materi promosi luar ruang agar ramah bagi semua kelompok usia.
Suara.com - Lembaga Sensor Film (LSF) akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya kritik publik terhadap materi promosi film horor Aku Harus Mati.
Baliho film tersebut dianggap meresahkan karena memuat kalimat provokatif yang dinilai bisa memicu gangguan psikologis atau triggering bagi masyarakat yang melihatnya di ruang terbuka.
Ketua LSF, Naswardi, menjelaskan bahwa film produksi PT Adlink Cinema Media Indonesia ini telah didaftarkan ke lembaga sensor sejak 6 Agustus 2025.
Dengan durasi 94 menit, film garapan sutradara Hestu Saputra tersebut telah melalui proses penelitian dan penilaian secara prosedural.
"Dari judul, tema, adegan, dialog, monolog, hingga cerita, kami mengklasifikasikan film ini untuk penonton dewasa 17 tahun ke atas. Lembaga sensor memutuskan keputusannya ada di situ," kata Naswardi saat dihubungi pada Minggu, 5 April 2026.
![Jumpa pers film Aku Harus Mati di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026). [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/12632-film-aku-harus-mati.jpg)
Terkait pemilihan judul yang dianggap sensitif, Naswardi menyebut pihaknya memiliki acuan utama dalam proses penilaian, yakni tema, judul, konteks, dan dampak.
Menurutnya, judul Aku Harus Mati tetap diloloskan karena masih selaras dengan isi cerita yang diangkat.
"Antara judul dengan cerita film ini masih kontekstual. Temanya berkaitan dengan horor pesugihan. Dalam cerita tersebut, setiap tindakan pesugihan mengandung konsekuensi," jelas Naswardi.
"Ada kaitan antara kehidupan urban, status sosial, dengan dampak dari pesugihan tersebut. Karena masih kontekstual, kami tidak melakukan revisi judul saat proses penilaian," sambungnya.
Masalah Izin Iklan Luar Ruang
Polemik mencuat ketika judul film yang diklasifikasikan untuk dewasa tersebut terpampang jelas di baliho dan billboard jalanan yang bisa diakses oleh semua umur, termasuk anak-anak.
Naswardi mengakui adanya celah regulasi dalam pengawasan media promosi di ruang publik.
Selama ini, LSF telah menjalin kerja sama dengan gabungan pengusaha bioskop untuk memastikan media promosi di area bioskop, seperti trailer di TV plasma, harus berkategori Semua Umur (SU).
Namun, untuk urusan baliho di jalan raya, kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah.
"Kewenangan izin pemasangan billboard atau baliho di tempat umum itu ada di pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota. Secara etis memang kurang tepat jika media promosi untuk penonton dewasa dipajang di fasilitas umum yang bisa diakses semua umur," tuturnya.