- Lembaga Sensor Film mengklasifikasikan film Aku Harus Mati untuk penonton dewasa karena kontennya kontekstual dengan tema pesugihan.
- Masyarakat mengkritik baliho film tersebut di ruang publik karena dianggap memicu gangguan psikologis bagi audiens semua umur.
- LSF berencana bersinergi dengan Kemendagri untuk mengatur standar materi promosi luar ruang agar ramah bagi semua kelompok usia.
Sinergi dengan Kemendagri
Merespons kegaduhan ini, LSF berencana merumuskan kebijakan baru agar materi promosi film di ruang publik memiliki standar yang berbeda dengan klasifikasi filmnya.
Naswardi menegaskan bahwa ke depan, materi iklan di jalanan harus ramah untuk semua kelompok usia.
"Kami sedang menggodok kebijakan agar media promosi di ruang publik klasifikasinya harus disiapkan untuk semua umur. Karena di jalanan, kita tidak bisa membedakan siapa yang melihat," ucap Naswardi.
Dia menambahkan bahwa LSF akan segera bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah terkait izin reklame film.
Selain itu, LSF berencana mengeluarkan imbauan atau edaran kepada seluruh rumah produksi agar lebih bijak menyiapkan materi promosi luar ruang.
Film Aku Harus Mati sendiri berkisah tentang teror mistis yang dialami seorang perempuan bernama Mala (Hana Saraswati) akibat konsekuensi kelam dari praktik pesugihan.
Meski secara konten cerita dianggap memenuhi syarat untuk tayang bagi penonton dewasa, namun visualisasi promosinya di ruang publik kini menjadi evaluasi besar bagi regulator dan industri film Tanah Air.