Meskipun penyandang low vision secara teoritis masih bisa melihat objek, berkendara di jalan raya adalah hal yang sangat berisiko. Secara medis, seseorang dikategorikan low vision jika ketajaman penglihatannya berada di angka 6/18 hingga 6/60.
Angka ini jauh di bawah standar legal di Indonesia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan ketajaman penglihatan minimal 6/12 pada salah satu atau kedua mata.
Gangguan lapang pandang menjadi ancaman serius karena pengemudi sulit mendeteksi kendaraan lain atau pejalan kaki dari sisi samping secara cepat.
Selain itu, masalah sensitivitas kontras membuat mereka sulit membedakan objek dengan latar belakang yang warnanya mirip, terutama pada sore atau malam hari.
Persepsi visual yang lambat meski hanya sepersekian detik dapat berakibat fatal di jalan raya.
Secara hukum, mengemudi dengan gangguan penglihatan berat dapat dianggap melanggar aturan kelayakan mengemudi.
Jika terjadi kecelakaan, status kesehatan mata penderita bisa menjadi faktor pemberat secara hukum dan berpotensi membatalkan klaim asuransi.
Oleh karena itu, para ahli sangat melarang penderita low vision untuk mengoperasikan kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.
Langkah paling aman bagi mereka adalah memanfaatkan transportasi umum atau jasa pengemudi.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah