- Seorang ayah berinisial AW (52) melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, VA (21), di Kabupaten PALI pada 26 April 2026.
- Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi ketika korban sedang mengasuh bayinya yang berusia 1,5 tahun.
- Polisi telah menetapkan AW sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatan kriminal tersebut.
Suara.com - Niat hati ingin mencari perlindungan setelah bercerai, seorang perempuan berinisial VA (21) justru mengalami nasib malang di tangan ayah kandungnya sendiri, AW (52).
Korban diperkosa oleh pelaku saat sedang menyusui bayinya yang baru berusia 1,5 tahun di kediaman mereka di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam pemberitaan yang dikutip ulang akun Instagram @realcaseid, peristiwa kelam ini terjadi pada 26 April 2026, sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu, rumah hanya dihuni oleh pelaku, korban, dan cucunya, sementara istri serta anak pelaku lainnya sedang bekerja.
Tanpa rasa iba melihat anaknya yang sedang mengasuh cucu, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya dengan ancaman.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya pada Senin, 28 April 2026.
Namun, karena korban memberikan perlawanan keras dan penolakan, pelaku hanya melakukan pelecehan dengan meraba area sensitif korban.
Setelah mendapatkan keberanian dan didampingi oleh sang ibu, VA akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka.
Kini, pria 52 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat lantaran pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya yang sedang berjuang sebagai orang tua tunggal, justru tega merenggut martabat anaknya sendiri.