- Penyanyi Rossa resmi melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri pada 17 April 2026 terkait fitnah manipulatif.
- Para pelaku dituduh menyebarkan narasi bohong mengenai operasi wajah Rossa melalui manipulasi foto hasil tangkapan layar saat manggung.
- Tindakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang merusak reputasi demi meningkatkan keterlibatan media sosial.
"Jangan contohnya engagement saya rendah, dengan saya menjahit dengan artis terkenal, tiba-tiba saya mengunggah berita jelek untuk menaikkan engagement. Itu tidak boleh," ujarnya.
Atas ulahnya, 78 akun tersebut dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal delapan tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar.
Tindakan hukum pihak Rossa rupanya belum selesai sampai di sini.
Tim kuasa hukum memastikan akan kembali mendatangi Bareskrim pada Senin pekan depan untuk melayangkan laporan baru terkait dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Minggu depan kami juga akan melaporkan kembali kepada akun-akun yang menggunakan lagu-lagu Mbak Rossa tanpa izin. Karena itu sudah melanggar hak cipta," tutur Natalia.
"Kalau kita memakai lagu orang tanpa izin, memakai foto orang, apalagi menjatuhkan reputasi seseorang dengan menyadur lagu dan berita, itu ada undang-undangnya."