- Menag Nasaruddin Umar mengusulkan kurban dan akikah via Baznas untuk kemudahan koordinasi serta manfaat sosial yang lebih luas.
- Kemenag menegaskan tidak ada larangan menyembelih hewan kurban; narasi video yang beredar telah dipotong dan keluar dari konteks.
- Masyarakat memberikan reaksi beragam, mulai dari kekhawatiran soal transparansi hingga tetap memilih tradisi penyembelihan mandiri.
Lebih lanjut kata dia, Menag Nasaruddin hanya memberikan opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin berkurban atau akikah. Caranya, dengan menyerahkan kepada lembaga profesional seperti Baznas.
"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," katanya.