- Erin Taulany membantah tuduhan penganiayaan dan penahanan gaji terhadap mantan asisten rumah tangganya dalam konferensi pers di Jakarta.
- Erin menyatakan bahwa mantan ART tersebut melanggar privasi dengan merekam isi rumah tanpa izin sebelum kabur secara diam-diam.
- Akibat tuduhan sepihak di media sosial, Erin Taulany resmi melaporkan mantan ART dan penyalurnya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Jadi privasi isi rumah saya dan anak-anak tuh di video-videoin, kegiatannya. Terus mobil saya, rumah saya seisi rumah. Dari tampak depan, belakang, terus baju anak saya dipakai tanpa izin," ujar Erin.
"Ya pokoknya dia melakukan perbuatan yang tidak sepantasnyalah untuk bekerja di rumah."
Terkait opini publik yang menyebut dirinya sengaja menahan KTP, baju, hingga gaji, Erin membongkar kronologi yang sebenarnya.
Menurutnya, Hera kabur secara diam-diam sehingga barang-barangnya tertinggal di rumah.
"Dia keluar tanpa izin, itu waktu itu malam-malam saya lagi istirahat lagi tidur di sofa jam 22.00. Tanpa izin meninggalkan rumah," ucap Erin.
Dia juga memastikan tidak pernah merampas pakaian mantan pekerjanya, melainkan Hera sendiri yang meninggalkannya.
Menyambung pernyataan kliennya, kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara menjelaskan logika hukum soal tudingan penahanan barang ini.
"Beda dong kalau ditahan itu dia minta, kita enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo besok, mau malam ini datang, silakan. Kita bikin tanda terima," imbuh Ery.
Begitu pula soal upah bulanan. Erin memaparkan bahwa ART tersebut melarikan diri sebelum masa kerjanya genap sebulan.
"Di rumah dia belum kerja satu bulan jadi memang belum terima gaji. Belum waktunya," ucapnya.
Meski begitu, Erin memastikan bahwa uang lelah pekerja tersebut pada akhirnya telah dia lunasi.
Merasa difitnah habis-habisan oleh narasi sepihak di media sosial, Erin kini mantap mengambil langkah hukum. Dia memastikan telah melaporkan mantan pekerjanya beserta pihak penyalur ke kepolisian.
"Melaporkan akunnya pihak penyalur dan ART-nya," tegas Erin.
Langkah ini dipertegas oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, yang menyebut penyebaran narasi tersebut sebagai kejahatan siber.
"Kami duga dengan keras ini melakukan kebohongan publik, fitnah yang keji, dan membangun opini publik," ujar Sunan.